Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/04/2017, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki hak menolak membuka keterangan atau kesaksian dalam sejumlah kasus, termasuk kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik seperti yang diminta Komisi III DPR, jika dinilai dapat menghambat proses penegakan hukum.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 Huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 17 UU KIP berada dalam Bab V tentang Informasi yang Dikecualikan.

UU KIP mengatur, informasi boleh tidak dibuka kepada publik apabila informasi itu dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya dan/atau; membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

Anggota Komisi Informasi Pusat, Abdulhamid Dipopramono, di Jakarta, Senin (24/4), mengatakan, Pasal 17 Huruf a UU KIP memberikan hak kepada penegak hukum, tidak hanya KPK, tetapi juga Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI, untuk tidak mengungkapkan apa pun kepada publik apabila dinilai informasi itu dapat menghambat proses penegakan hukum.

"Berdasarkan pasal itu, KPK punya hak untuk menolak mengungkapkan keterangan atau kesaksian apa pun di depan DPR. DPR di satu sisi juga tidak berhak memaksakan kehendaknya kepada penegak hukum karena sebagai suatu lembaga politik, DPR harus menghargai proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK," tutur Abdulhamid.

Intervensi

Poin penting dari Pasal 17 Huruf a UU KIP, menurut Abdulhamid, adalah perlindungan negara kepada penegak hukum dalam menjalankan tugasnya karena penegakan hukum tidak boleh diintervensi. Jika DPR memaksakan kehendak, berarti telah melanggar UU KIP.

"Jadi, sikap KPK untuk menolak pemberian informasi proses penegakan hukum seperti yang diminta oleh DPR adalah sikap yang benar," ujarnya.

Pekan lalu, wacana pengajuan hak angket oleh Komisi III DPR mencuat. Hak angket diajukan agar KPK membuka rekaman saat Miryam menyebutkan sejumlah anggota DPR yang menekan dirinya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK (Kompas, 21/4).

(Baca juga: Hak Angket untuk Lemahkan KPK)

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengatakan, penuntasan kasus KTP elektronik bisa terhambat kalau terus ditarik ke wilayah politik. "KPK sudah menyampaikan sikap tersebut secara terang dan tegas," kata Febri.

Secara terpisah, anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR, Arsul Sani, mengatakan, pengajuan hak angket semata-mata untuk memperbaiki tata kelola KPK. "Lihatlah seperti angket kasus Century yang menyasar Bank Indonesia," lanjutnya.

Namun, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril, menilai materi yang dijadikan dasar angket mengada-ada. "Soal materi audit BPK, misalnya. Ada ruang penyelesaian pelanggaran secara administratif," ucapnya.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang menilai, DPR menggunakan hak angket justru dipakai untuk menyelamatkan kolega yang diduga terlibat kasus korupsi. (REK/APA)
---
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 April 2017, di halaman 5 dengan judul "KPK Punya Hak Tolak".

Kompas TV Kasus korupsi megaproyek KTP elektronik yang menyeret sejumlah petinggi dan anggota DPR memunculkan usulan hak angket DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com