Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Buron, Anggota DPRD Tersangka Pungli Triliunan Rupiah Ditangkap

Kompas.com - 24/04/2017, 22:11 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Bareskrim Polri akhirnya menangkap Ketua Koperasi Komura Jafar Abdul Gaffar (JAG) di Hotel Angkasa, Cakung, Jakarta, pada Minggu (23/4/2017) malam.

"JAG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tertangkap di Hotel Angkasa dengan nomor kamar 207. Tadi malam Jafar ditangkap tim Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/4/2017).

Agung mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2017 lalu, Jafar tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim. Penyidik Bareskrim pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap anggota DPRD Samarinda tersebut.

Sebelum ditangkap, kata Agung, Jafar diketahui berpindah-pindah hotel untuk menghindari aparat keamanan.

"Selama pelarian dia berpindah-pindah hotel hingga tertangkap di Cakung. Yang bersangkutan diamankan bersama keluarganya," kata Agung.

Saat ditangkap, Jafar mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih. Dia pasrah saat penyidik menjemputnya. Setelah ditangkap, polisi langsung membawanya ke Mabes Polri untuk diperiksa.

Menurut Agung, Penyidik Bareskrim Polri dibantu oleh Polda Kaltim pernah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di jalan Tj Aru, RT 22, Nomor 40, Perum Komura, Samarinda Seberang, pada Selasa (11/4/2017).

Tersangka selaku ketua Komura diduga melakukan tindak pidana Pemerasan dan Tindak Pidana Korupsi serta Pencucian Uang terkait dengan menetapan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan di Kalimantan Timur.

Jaffar menandatangani invoice penagihan TKBM kepada PBM (perusahaan bongkar muat). Padahal, penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.

"Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat dipelabuhan, apabila PBM tidak melaksanakan maka akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa (preman)," ucap Agung.

Hasil penelusuran penyidik, jumlah dana yang disetor kepada Komura dari 2010 hingga 2016 mencapai Rp 2,46 triliun.

Selain Jaffar, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap DHW selaku sekretaris Komura dan menyita uang Rp 6,1 miliar, empat rumah, dan kendaraan mewah, serta deposito senilai Rp 326 miliar.

Terhadap Jafar, polisi mengenakan Pasal 368 KUHP, Pasal 11 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Jafar juga diduga melanggar Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com