Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya dari Dasar Laut

Kompas.com - 21/04/2017, 15:50 WIB

Terkuaknya masalah jaringan kabel serat optik milik Malaysia yang ilegal di Tarempa (Anambas) dan Penarik (Natuna) menjadi alarm bagi kita semua. Laut adalah perpaduan antara risiko yang harus dikelola dan kesempatan yang harus dimanfaatkan.

Keberadaan jaringan kabel itu bermula ketika Sarawak Gateway mendapat izin dari Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan pada 2002. Kemudian, pada 30 Mei 2011, diterbitkan Hak Labuh. Namun, pada 10 September 2013, TNI mengindikasikan ada pelanggaran oleh Sacofa Sdn Bhd, perusahaan yang membeli Sarawak Gateway.

Sacofa dinilai melanggar kedaulatan wilayah Indonesia karena memiliki stasiun labuh untuk instalasi serat optik di Tarempa dan Penarik. TNI tengah mengkaji apakah instalasi tersebut menjadi ancaman strategis, terutama di Kepulauan Natuna.

Dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 disebutkan, negara kepulauan menghormati kabel bawah laut, tanpa lewat darat. Namun, kabel milik Sacofa yang menghubungkan Mersing di Johor dan Kuching di Serawak untuk telekomunikasi di Malaysia melanggar karena memiliki pos di darat. Kompas mencoba mengonfirmasi Sacofa lewat surel https://www.sacofa.com.my/web. Namun, satu minggu sejak surel dikirim, tak ada jawaban.

Sekretaris Deputi IV Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Laksamana Pertama Semi Djoni Putra mengatakan, Menko Polhukam meminta agar izin prinsip Sacofa dicabut. Selain itu, akan dibentuk tim terpadu yang dipimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika serta berbagai instansi, seperti Polri dan TNI. Pada 28 November 2016 diputuskan stasiun labuh di Anambas dan Natuna disegel. Namun, segel tersebut dicabut lagi karena instalasi tersebut dianggap tak melanggar.

Kasus ini mencerminkan rentannya dasar laut Indonesia digunakan pihak lain tanpa disertai kemampuan dari sistem, regulasi, ataupun teknologi untuk menjaga kepentingan nasional.

UNCLOS yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 memberi konsekuensi di luar 12 mil laut wilayah tetap tunduk pada rezim hukum laut lepas. Namun, perlu juga diingat, Indonesia berhak mengelola semua sumber daya alam hingga batas 200 mil laut. Negara lain boleh asalkan meminta izin, seperti berlayar, menangkap ikan, pemasangan pipa dan kabel bawah laut, serta penerbangan di atas laut lepas.

Kerugian ekonomi

Pertanyaannya kini, bagaimana Indonesia menarik keuntungan dari instalasi-instalasi tersebut. Apalagi, ada risiko rusaknya biota bawah laut dan hilangnya tempat ikan-ikan mencari makan. Risiko tanggung jawab terhadap rusaknya kabel laut tersebut juga setidaknya jadi alasan Indonesia untuk menarik biaya jaga. Data di telegeography.com, ada 53 jaringan kabel bawah laut di Asia Pasifik, puluhan di antaranya melewati wilayah Indonesia.

Bangsa Indonesia kerap tak menyadari harta karunnya sendiri. Sumber kekayaan alam laut tak hanya berupa bahan tambang migas atau ikan. Posisi geografis Indonesia di silang Indo-Pasifik adalah potensi besar untuk menjadi sumber kesejahteraan kita. Salah satu contoh alur laut kepulauan Indonesia. Alur itu disebut sea lines of communication (SLOC), tidak hanya dilewati oleh kapal-kapal dagang tetapi juga menjadi media komunikasi, seperti instalasi kabel laut.

Keberadaan kabel laut di kawasan Selat Malaka-Selat Karimata-Laut China Selatan tidak hanya tidak memberikan insentif optimal, tetapi jadi salah satu sebab tak berkembangnya pelabuhan di Batam.

Saat Singapura dan Malaysia berlomba membesarkan pelabuhan terdekat dengan alur pelayaran Selat Malaka, Indonesia hanya bisa menonton. Batam dan kota-kota di Kepulauan Riau tak bisa membesarkan pelabuhannya karena ada jaringan pipa gas dan kabel bawah laut antarnegara melintang di alur Pelabuhan Batam. Sementara tanpa pendalaman alur, sulit membesarkan Pelabuhan Batam.

Akibatnya, pelabuhan di Johor Bahru (Malaysia) dan Singapura siap melayani kapal berkapasitas puluhan ribu ton. Sementara Batam berkutat di kapal-kapal berbobot rata-rata 5.000 ton. "Angkutan dari dan ke Batam mahal karena kapal-kapalnya kecil. Kapal besar tak bisa masuk ke Batam karena kendala alur pelayaran," ujar Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia Danang Girindra Wardhana menyatakan tak paham pola pikir pemberi izin kabel dan pipa di alur pelayaran Batam. Pemberi izin seperti tidak mempertimbangkan potensi kebijakannya. "Kebijakan itu sama saja membunuh Batam pelan-pelan," katanya.

Keberadaan kabel serat optik bukannya tanpa risiko keamanan. Hal ini yang menjadi kepedulian utama TNI sampai-sampai Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kamis (6/4) lalu, datang dan melihat sendiri pos darat dari kabel optik Sacofa di Anambas dan Natuna benar-benar sudah tak beroperasi lagi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com