JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta bantuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pengobatan penyidiknya, Novel Baswedan, dikritik Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.
Menurut dia, seorang penyidik seharusnya ditanggung asuransi kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
"Apa penyidik KPK tidak diasuransi? Apa dana di KPK tidak mencukupi?" kata Bamsoet saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senin (17/4/2017).
Ia khawatir, bantuan tersebut nantinya dapat mempengaruhi kinerja KPK dalam mengusut perkara korupsi.
(Baca: Jokowi Setuju Biaya Pengobatan Novel Baswedan Ditanggung Negara)
Menurut dia, KPK dapat berkomunikasi dengan DPR bila memerlukan bantuan dari negara. Pasalnya, ada dana cadangan darurat yang dapat digunakan untuk kondisi demikian.
Sementara itu, kritik yang disampaikan Bamsoet ditampik Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief. Menuru dia, setiap penyidik ditanggung asuransi.
Hanya saja, biaya pengobatan yang dapat ditanggung terbatas. Ia bersyukur bahwa Presiden dan Wakil Presiden bersedia membantu pengobatan tersebut.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh Sekjen yang melakukan pertemuan dengan Menkeu," ujarnya.
Ia memastikan, KPK akan mempertanggungjawabkan setiap uang yang dikeluarkan untuk proses pengobatan Novel.