Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Alkes di Unud Marisi Matondang Segera Disidang

Kompas.com - 17/04/2017, 22:59 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melimpahkan berkas peerkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran 2009 di Universitas Udayana, Bali, Marisi Matondang ke jaksa penuntut.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka MRS (Marisi Matondang)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Febri menuturkan, status perkara Marisi telah berpindah dari penyidikan ke penuntutan bersama barang bukti dan berkas perkara.

"Persidangan akan dilakukan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ucap Febri.

Sekadar mengingatkan, saat tindak pidana terjadi, Marisi merupakan Direktur PT Mahkota Negara.

Marisi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2014 lalu, bersama-sama dengan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud Made Meregawa, yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan alkes.

(Baca: KPK Kembali Tetapkan Pejabat Universitas Udayana sebagai Tersangka)

Proyek tersebut berkaitan dengan program pendidikan infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana.

Nilai proyek pengadaan alkes ini sebesar Rp 16 miliar. Dalam kasus tersebut, diduga ada kesepakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan.

Dengan demikian, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.

Atas perbuatannya, Marisi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Kompas TV Jumat (31/3) malam, penyidik KPK menahan General Treasury PT PAL, Arif Cahyana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com