Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Perlindungan Penegak Hukum Dianggap Mendesak

Kompas.com - 11/04/2017, 14:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksektutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menekankan perlunya regulasi yang mengatur perlindungan terhadap penegak hukum.

Ia mengambil contoh peristiwa yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Novel disiram diduga air keras di bagian wajah oleh orang tak dikenal.

"Kasus Novel ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan yang mengatur mengenai perlindungan bagi penegak hukum dan keluarganya dalam kasus-kasus tertentu," ujar Supriyadi melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4/2017).

Sebab, selalu ada kemungkinan potensi ancaman kekerasan terkait dengan perkara yang ditangani.

(Baca: Polisi Cari CCTV untuk Ungkap Penyerang Novel Baswedan)

Perlindungan tersebut, kata Supriyadi, minimal mencakup perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas, dan pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan.

Termasuk pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan tersangka.

"Seluruh perlindungan ini harus diberikan secara optimal termasuk pada keluarga aparat penegak hukum yang bersangkutan," kata Supriyadi.

Kekerasan terhadap penegak hukum beberapa kali terjadi sebelum Novel.

Pada 26 Mei 2004 silam, Jaksa Ferry Silalahi ditembak mati oleh orang yang terkait dengan perkara terorisme yang sedang ditanganinya.

Kemudian, pada 26 Juli 2001, terjadi pembunuhan terhadap Hakim Agung Syafiudin Kartasasmita yang juga terbukti terkait dengan perkara yang ditanganinya.

Atas peristiwa itu, ICJR mengecam keras tindakan kekerasan yang bertujuan untuk melemahkan kerja aparat penegakan hukum.

Supriyadi mengatakan, dari segi regulasi, saat ini perlindungan bagi penegak yang berpotensi mengalami ancaman kekerasan terkait dengan perkara yang ditanganinya hanya diatur dalam undang-undang terorisme.

(Baca: Perawatan Novel Baswedan Akan Dipindah ke Jakarta Eye Center)

Perlindungan itu juga diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com