JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dijadwalkan menjadi saksi pada sidang keenam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Mereka akan bersaksi untuk terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan bawahannya, Sugiharto.
Dalam surat dakwaan, Novanto, Anas, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin disebut terlibat dalam pembahasan proyek e-KTP bersama pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sebagai fee untuk dukungannya dalam proyek e-KTP, Andi memberi sejumlah uang kepada Novanto dan Anas sebesar 11 persen dari anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Besarnya yaitu Rp 575,2 miliar.
(Baca: Anas Urbaningrum Disebut Minta Rp 20 Miliar ke Andi Narogong untuk Biaya Kongres)
Selain itu, Anas kembali mendapatkan bagian dari pembagian uang yang diberikan Andi agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek e-KTP.
Anas mendapatkan 500.000 dollar AS yang digunakan untuk biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung.
Pada Oktober 2010, Andi kembali memberi uang 3 juta dollar AS kepada Anas.
Pemberian uang berikutnya kepada Anas dilakukan sekitar Februari 2011 sebesar Rp 20 miliar.
Saksi lainnya yaitu mantan Sekretaris Fraksi Golkar Ade Komarudin. Ia juga disebut menerima 100.000 dollar AS dari terdakwa untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, saksi lain yang dihadirkan adalah pihak swasta dan staf Kementerian Dalam Negeri.
Mereka adalah Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, Dudy Susanto dari PT Softob Technology Indonesia (STI), Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S. Sudiharjo, dan Suciati sebagai pihak perantara.
(Baca: Senyuman Nazaruddin Saat Disinggung soal Setya Novanto)