Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Kesalahan Penulisan Putusan Bagian dari "Unprofessional Conduct"

Kompas.com - 05/04/2017, 16:40 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) diminta lebih cermat dan teliti dalam pembuatan putusan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari, menanggapi sejumlah kesalahan penulisan pada putusan uji materi yang membatalkan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.

Tatib tersebut mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun.

Menurut Aidul, kesalahan penulisan dalam putusan sudah beberapa kali terjadi di MA maupun badan peradilan di bawahnya. Dan kesalahan penulisan, kata Aidul, merupakan bentuk pelanggaran etik.

"Nah itu bagian dari unprofessional conduct (tindakan yang tak professional)" kata Aidul usai menghadiri acara Konferensi Etika Nasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

(Baca: Ada Salah Ketik, Pengamat Sebut Substansi Putusan MA Tetap Sah)

Aidul meminta hakim lebih cermat lagi saat membuat putusan. Jangan sampai ada lagi kesalahan penulisan yang bisa berdampak pada legalitas putusan. 

"Ini soal kecermatan ya. Memang hakim dituntut cermat. Berkali kali (putusan) diperiksa," ujar Aidul 

Ia menambahkan, KY juga akan menyelidiki kesalahan penulisan pada putusan tersebut.

"Kesalahan penulisan itu kami akan lihat apakah kesalahan penulisannya terletak pada hakim atau panitera," ujarnya.

Kesalahan penulisan putusan MA berdampak pada terbelahnya DPD. Ada anggota DPD yang menganggap bahwa putusan tersebut sah, namun ada juga yang menilai putusan tersebut tak sah lantaran salah tulis. (Baca: Salah Ketik Putusan MA yang Berujung Ribut di Internal DPD)

Kompas TV Ketidakjelasan Pelantikan Pimpinan DPD Baru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com