JAKARTA, KOMPAS.com -- Tiga nama calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Patrialis Akbar sudah masuk di kantong Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden memiliki waktu tujuh hari untuk memilih salah satu di antaranya. Namun, Presiden dipastikan tidak menunggu hingga tenggat waktu tersebut.
"Mudah-mudahan lebih cepat (kurang dari tujuh hari). Karena beliau kan sudah memberikan arahan," ujar Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta pada Selasa (4/4/2017).
Diketahui, tiga nama calon hakim MK diserahkan oleh tim panitia seleksi dengan menggunakan peringkat.
Ranking pertama ditempati Guru Besar Universitas Andalas Saldi Isra. Di peringkat kedua, ada dosen Universitas Nusa Cendana Bernard L Tanya.
Di peringkat terakhir, yakni Wicipto Setiadi, purna tugas dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Tentunya Presiden akan memilih sosok yang benar-benar track recordnya terbaik dari ketiga orang tersebut dan bisa segera bekerja sama masuk ke siatem MK," ujar Pramono.
"Bagaimanapun, MK sekarang ini memerlukan tambahan satu hakim karena banyaknya gugatan Pilkada dan sebagainya," lanjut dia.