Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika DPD Terbuai dengan Kekuasaan...

Kompas.com - 05/04/2017, 09:14 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukum tanpa politik adalah angan-angan. Politik tanpa hukum adalah kelaliman. Adagium yang dipopulerkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Mochtar Koesoemaatmadja itu, menggambarkan polemik pemilihan Pimpinan DPD yang berlangsung dua hari belakangan.

Selasa (4/4/2017) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, ruang Sidang Paripurna Nusantara V nampak riuh rendah.

Tak kurang dari 50 anggota DPD memadati ruang sidang, menyaksikan pembacaan sumpah jabatan Ketua DPD yang baru, Oesman Sapta Odang, dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis selaku Wakil Ketua DPD yang baru.

 

Beberapa unsur partai politik terlihat hadir di ruang sidang. Di antara mereka yang hadir ialah Sekretris Jenderal Partai Hanura Sarifuddin Sudding dan Wakil Ketua Hanura sekaligus Ketua Fraksi Hanura di DPR Nurdin Tampubolon.

Meski baru pertama kali terjadi dalam Sidang Paripurna DPD, hadirnya unsur parpol menjadi mafhum, sebab Oesman Sapta merupakan Ketua Umum Hanura. Rasa bahagia terlihat dari raut muka mereka yang datang.

Sama sekali tak tampak sedikitpun rasa bersalah karena telah mengangkangi putusan hukum dari Mahkamah Agung (MA), selaku penguasa tertinggi kuasa yudikatif.

Bekerja demi kekuasaan

Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari, tertawa saat dimintai komentar terkait polemik pemilihan Pimpinan DPD.

"Ya begini kalau sudah bekerja demi kekuasaan semata. Putusan hukum pun bisa diabaikan demi meloloskan kepentingan politik," ujar Feri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) malam.

Ia mengungkapkan kekecewaannya kepada DPD selaku lembaga tinggi negara yang dengan mudah mengangkangi putusan hukum yang sah.

Feri mengatakan, dengan adanya putusan MA yang membatalkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor 1 Tahun 2017, maka pemilihan Pimpinan DPD yang baru menjadi tidak sah.

Putusan tersebut membatalkan dasar hukum berlangsungnya pemilihan Pimpinan DPD yang baru saja membaca sumpah jabatan, Selasa (4/4/2017) malam. Sebab masa jabatan Pimpinan DPD yang lama yakni Mohammad Saleh selaku ketua dan Mohammad Farouk serta GKR Hemas selaku wakil ketua, kembali menjadi 5 tahun.

Akal-akalan DPD

Namun, pemilihan Pimpinan DPD baru tetap digelar. Bahkan, DPD melakukan perubahan tata tertib yang seolah menyesuaikan dengan putusan MA terkait masa jabatan Pimpinan DPD.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberlakukan tata tertib baru, menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017, ihwal masa jabatan Pimpinan DPD yang berlaku selama 2,5 tahun.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Anggota DPR-nya Minta KPU Legalkan Politik Uang, PDI-P: Itu Ungkapan Kejengkelan

Anggota DPR-nya Minta KPU Legalkan Politik Uang, PDI-P: Itu Ungkapan Kejengkelan

Nasional
Meski Urus 'Stunting', BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Meski Urus "Stunting", BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Nasional
Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Nasional
Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Nasional
26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Nasional
Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Nasional
Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com