Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika DPD Terbuai dengan Kekuasaan...

Kompas.com - 05/04/2017, 09:14 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukum tanpa politik adalah angan-angan. Politik tanpa hukum adalah kelaliman. Adagium yang dipopulerkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Mochtar Koesoemaatmadja itu, menggambarkan polemik pemilihan Pimpinan DPD yang berlangsung dua hari belakangan.

Selasa (4/4/2017) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, ruang Sidang Paripurna Nusantara V nampak riuh rendah.

Tak kurang dari 50 anggota DPD memadati ruang sidang, menyaksikan pembacaan sumpah jabatan Ketua DPD yang baru, Oesman Sapta Odang, dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis selaku Wakil Ketua DPD yang baru.

 

Beberapa unsur partai politik terlihat hadir di ruang sidang. Di antara mereka yang hadir ialah Sekretris Jenderal Partai Hanura Sarifuddin Sudding dan Wakil Ketua Hanura sekaligus Ketua Fraksi Hanura di DPR Nurdin Tampubolon.

Meski baru pertama kali terjadi dalam Sidang Paripurna DPD, hadirnya unsur parpol menjadi mafhum, sebab Oesman Sapta merupakan Ketua Umum Hanura. Rasa bahagia terlihat dari raut muka mereka yang datang.

Sama sekali tak tampak sedikitpun rasa bersalah karena telah mengangkangi putusan hukum dari Mahkamah Agung (MA), selaku penguasa tertinggi kuasa yudikatif.

Bekerja demi kekuasaan

Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari, tertawa saat dimintai komentar terkait polemik pemilihan Pimpinan DPD.

"Ya begini kalau sudah bekerja demi kekuasaan semata. Putusan hukum pun bisa diabaikan demi meloloskan kepentingan politik," ujar Feri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) malam.

Ia mengungkapkan kekecewaannya kepada DPD selaku lembaga tinggi negara yang dengan mudah mengangkangi putusan hukum yang sah.

Feri mengatakan, dengan adanya putusan MA yang membatalkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor 1 Tahun 2017, maka pemilihan Pimpinan DPD yang baru menjadi tidak sah.

Putusan tersebut membatalkan dasar hukum berlangsungnya pemilihan Pimpinan DPD yang baru saja membaca sumpah jabatan, Selasa (4/4/2017) malam. Sebab masa jabatan Pimpinan DPD yang lama yakni Mohammad Saleh selaku ketua dan Mohammad Farouk serta GKR Hemas selaku wakil ketua, kembali menjadi 5 tahun.

Akal-akalan DPD

Namun, pemilihan Pimpinan DPD baru tetap digelar. Bahkan, DPD melakukan perubahan tata tertib yang seolah menyesuaikan dengan putusan MA terkait masa jabatan Pimpinan DPD.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberlakukan tata tertib baru, menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017, ihwal masa jabatan Pimpinan DPD yang berlaku selama 2,5 tahun.

Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017 diterbitkan dan disahkan melalui Sidang Paripurna di Ruang Sidang Paripurna Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Sidang Paripurna dimulai pukul 15.00 WIB dan dihadiri sekitar 50 anggota DPD.

Selesai mengesahkan tata tertib baru, kemudian mereka melakukan aklamasi ulang untuk menunjuk Pimpinan Baru. Hasilnya pun sama, Oesman Sapta Odang menjadi Ketua DPD serta Nono Sampono dan Darmayanti Lubis selaku Wakil Ketua DPD.

Pimpinan sidang AM Fatwa mengatakan, pemilihan diulang karena muncul tata tertib yang baru sehingga proses pemilihan Pimpinan yang baru tidak bertentangan dengan putusan MA.

Sementara saat ditanya status pemilihan yang telah berlangsung Selasa dini hari dengan menggunakan tata tertib yang dibatalkan MA, ia berdalih bahwa proses pemilihan saat itu merupakan rapat wilayah untuk menentukan calon yang akan diaklamasikan sore kemarin.

Sehingga pemilihan yang sebenarnya baru berlangsung saat Sidang Paripurna sore hari.

"Dengan adanya tata tertib yang menyesuaikan putusan MA ini maka masa jabatan Pimpinan DPD yang baru ini kembali menjadi lima tahun," ujar Pimpinan Sidang Paripurna AM. Fatwa, selaku anggota DPD tertua.

Fatwa menyatakan, dengan menerbitkan tata tertib baru tersebut, maka pemilihan yang berlangsung sore tadi juga sah secara hukum karena tidak melanggar putusan MA. Sebab masa jabatan Pimpinan DPD yang baru saat ini berlangsung lima tahun.

Ia juga tak mempermasalahkan jumlah peserta Sidang Paripurna yang hanya dihadiri sekitar 50 anggota DPD tersebut. Sebab pemilihan yang dilakukan berdasarkan aklamasi tidak membutuhkan syarat kuorum.

Menanggapi manuver DPD yang kembali mengangkangi dan mengakali putusan MA, Feri kembali tertawa getir. Ia mengatakan, perubahan Tata Tertib yang digunakan untuk memilih Pimpinan DPD tersebut juga tidak sah karena putusan MA berakibat pada kembalinya masa jabatan Pimpinan DPD yang lama menjadi 5 tahun.

"Ya begitulah kalau kepentingan politik semata yang dikedepankan. Putusan hukum yang semestinya dipatuhi pun bisa diterobos," ujar dia.

"MA dalam hal ini juga perlu diberi catatan karena mereka tidak konsisten. Memutuskan untuk membatalkan tata tertib tapi malah datang memandu sumpah jabatan. Ini seperti melanggar putusannya sendiri," lanjut Feri.

Kompas TV Usai Kisruh, DPD RI Pilih Ketua Baru Secara Aklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com