Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika DPD Terbuai dengan Kekuasaan...

Kompas.com - 05/04/2017, 09:14 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

Kompas TV Usai Kisruh, DPD RI Pilih Ketua Baru Secara Aklamasi

Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017 diterbitkan dan disahkan melalui Sidang Paripurna di Ruang Sidang Paripurna Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Sidang Paripurna dimulai pukul 15.00 WIB dan dihadiri sekitar 50 anggota DPD.

Selesai mengesahkan tata tertib baru, kemudian mereka melakukan aklamasi ulang untuk menunjuk Pimpinan Baru. Hasilnya pun sama, Oesman Sapta Odang menjadi Ketua DPD serta Nono Sampono dan Darmayanti Lubis selaku Wakil Ketua DPD.

Pimpinan sidang AM Fatwa mengatakan, pemilihan diulang karena muncul tata tertib yang baru sehingga proses pemilihan Pimpinan yang baru tidak bertentangan dengan putusan MA.

Sementara saat ditanya status pemilihan yang telah berlangsung Selasa dini hari dengan menggunakan tata tertib yang dibatalkan MA, ia berdalih bahwa proses pemilihan saat itu merupakan rapat wilayah untuk menentukan calon yang akan diaklamasikan sore kemarin.

Sehingga pemilihan yang sebenarnya baru berlangsung saat Sidang Paripurna sore hari.

"Dengan adanya tata tertib yang menyesuaikan putusan MA ini maka masa jabatan Pimpinan DPD yang baru ini kembali menjadi lima tahun," ujar Pimpinan Sidang Paripurna AM. Fatwa, selaku anggota DPD tertua.

Fatwa menyatakan, dengan menerbitkan tata tertib baru tersebut, maka pemilihan yang berlangsung sore tadi juga sah secara hukum karena tidak melanggar putusan MA. Sebab masa jabatan Pimpinan DPD yang baru saat ini berlangsung lima tahun.

Ia juga tak mempermasalahkan jumlah peserta Sidang Paripurna yang hanya dihadiri sekitar 50 anggota DPD tersebut. Sebab pemilihan yang dilakukan berdasarkan aklamasi tidak membutuhkan syarat kuorum.

Menanggapi manuver DPD yang kembali mengangkangi dan mengakali putusan MA, Feri kembali tertawa getir. Ia mengatakan, perubahan Tata Tertib yang digunakan untuk memilih Pimpinan DPD tersebut juga tidak sah karena putusan MA berakibat pada kembalinya masa jabatan Pimpinan DPD yang lama menjadi 5 tahun.

"Ya begitulah kalau kepentingan politik semata yang dikedepankan. Putusan hukum yang semestinya dipatuhi pun bisa diterobos," ujar dia.

"MA dalam hal ini juga perlu diberi catatan karena mereka tidak konsisten. Memutuskan untuk membatalkan tata tertib tapi malah datang memandu sumpah jabatan. Ini seperti melanggar putusannya sendiri," lanjut Feri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com