JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan membuat nota kesepahaman tentang pencegahan korupsi di sektor swasta.
Kedua lembaga ingin para pengusaha terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan para birokrat.
"Supaya ada keberanian para pengusaha untuk menolak apabila ada yang tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk pemberian, gratifikasi pada aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Menurut Basaria, para pengusaha biasanya akan terjebak dalam praktik korupsi dalam mengurus perizinan. Dalam hal ini, para pengusaha diharapkan dapat berani melaporkan instansi pemerintah atau pejabat daerah yang meminta uang.
Basaria menganggap beban dalam bentuk hadiah kepada birokrat dalam proses usaha akan menambah biaya produk yang dihasilkan. Hal itu dinilai akan menjadi beban bagi masyarakat.
"Mudah-mudahan para pengusaha bisa kerja dengan aman dan nyaman sehingga ekonomi bisa bertumbuh dengan baik," kata Basaria.
Ketua Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, nota kesepahaman ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman dalam berusaha. Khususnya bagi pengusaha yang memainkan peran aktif pencegahan korupsi dalam sektor usaha.
"Kesepahaman ini memotong biaya tinggi yang selama ini jasi pekerjaan rumah dan kendala bersama," kata Rosan.
Nota kesepahaman tersebut nantinya akan mensosialisasikan aturan tentang pidana bagi korporasi yang terlibat korupsi. Salah satunya, pembangunan sistem pencegahan korupsi di internal perusahaan.
Kemudian, dalam nota kesepahaman itu KPK mendorong dibuatnya pelayanan terpadu satu pintu, dan pemanfaatan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Selain itu, apabila ada anggota Kadin yang bermasalah dalam menghadapi birokrasi pemerintahan, KPK akan membantu memfasilitasi forum penyelesaian.