Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi V Dukung Revisi Aturan Transportasi "Online"

Kompas.com - 30/03/2017, 22:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR mendukung revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum, yang akan ditetapkan pada 1 April 2017 mendatang.

Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat dengan Asosiasi Driver Online (ADO) dan Kementerian Perhubungan.

Hasilnya, pemerintah dan DPR sepakat bahwa pengaturan angkutan orang dengan kendaraan bermotor harus sesuai dengan prinsip keselamatan dan keamanan sesuai dengan UU No 22/2009. 

"Komisi V dapat memahami rencana pemberlakuan revisi pada 1 April 2017 mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016," kata Michael, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/3/2017). 

Michael mengatakan, revisi itu dilakukan karena muatan peraturan awalnya belum bisa diterima sepenuhnya oleh berbagai pihak, termasuk sopir transportasi online.

(Baca: Transportasi "Online", Dianggap Solusi tetapi Tak Punya Aturan)

Oleh karena itu, perlu revisi yang berlaku mulai 1 April.

Namun, Michael memberi catatan bahwa revisi ini tidak berlaku untuk transportasi online roda dua.

Sebab, transportasi roda dua atau sepeda motor memang tidak diatur sebagai transportasi umum.

Michael berharap, pemerintah segera membuat aturan untuk transportasi roda dua dalam Permenhub. 

"Kita tunggu bagaimana langkah pemerintah dalam memberikan terobosan baru untuk transportasi online roda dua. Tentunya menjawab kebutuhan tersebut, maka alternatif yang telah disepakati adalah revisi terbatas UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Itulah jalan keluar yang terbaik," ujar politisi Partai Demokrat ini.

Dalam revisi Permenhub 32/2016, pemerintah menekankan 11 poin yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online.

Kesebelas poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pul, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.

(Baca: Ketua MPR: Transportasi Online dan Konvensional Harus Saling Menguntungkan)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kemenhub untuk meninjau kembali revisi tersebut.

Rekomendasi sudah disampaikan langsungpada ke Presiden Joko Widodo.

Secara khusus, ada tiga poin yang menjadi usulan dari KPPU agar dibatalkan.

Ketiga poin itu, yakni mengenai penentuan batas atas dan bawah tarif taksi, kuota armada, dan kewajiban taksi online atas nama badan hukum.

Kompas TV Kemenhub akan Terbitkan Aturan Angkutan Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com