JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR mendukung revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum, yang akan ditetapkan pada 1 April 2017 mendatang.
Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat dengan Asosiasi Driver Online (ADO) dan Kementerian Perhubungan.
Hasilnya, pemerintah dan DPR sepakat bahwa pengaturan angkutan orang dengan kendaraan bermotor harus sesuai dengan prinsip keselamatan dan keamanan sesuai dengan UU No 22/2009.
"Komisi V dapat memahami rencana pemberlakuan revisi pada 1 April 2017 mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016," kata Michael, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/3/2017).
Michael mengatakan, revisi itu dilakukan karena muatan peraturan awalnya belum bisa diterima sepenuhnya oleh berbagai pihak, termasuk sopir transportasi online.
(Baca: Transportasi "Online", Dianggap Solusi tetapi Tak Punya Aturan)
Oleh karena itu, perlu revisi yang berlaku mulai 1 April.
Namun, Michael memberi catatan bahwa revisi ini tidak berlaku untuk transportasi online roda dua.
Sebab, transportasi roda dua atau sepeda motor memang tidak diatur sebagai transportasi umum.
Michael berharap, pemerintah segera membuat aturan untuk transportasi roda dua dalam Permenhub.
"Kita tunggu bagaimana langkah pemerintah dalam memberikan terobosan baru untuk transportasi online roda dua. Tentunya menjawab kebutuhan tersebut, maka alternatif yang telah disepakati adalah revisi terbatas UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Itulah jalan keluar yang terbaik," ujar politisi Partai Demokrat ini.
Dalam revisi Permenhub 32/2016, pemerintah menekankan 11 poin yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online.
Kesebelas poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pul, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.
(Baca: Ketua MPR: Transportasi Online dan Konvensional Harus Saling Menguntungkan)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kemenhub untuk meninjau kembali revisi tersebut.
Rekomendasi sudah disampaikan langsungpada ke Presiden Joko Widodo.
Secara khusus, ada tiga poin yang menjadi usulan dari KPPU agar dibatalkan.
Ketiga poin itu, yakni mengenai penentuan batas atas dan bawah tarif taksi, kuota armada, dan kewajiban taksi online atas nama badan hukum.