Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Blokir Aplikasi bagi Operator Transportasi "Online" Tak Patuh Aturan

Kompas.com - 27/03/2017, 16:05 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan bahwa pihaknya bakal menjatuhkan sanksi pemblokiran sementara terhadap aplikasi perusahaan angkutan umum yang tak patuh terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah. 

Seperti diketahui mulai 1 April, pemerintah memberlakukan aturan hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Sanksi diberlakukan seiring penerapan peraturan tersebut. Rudiantara mengatakan, Kemkominfo akan menempatkan personelnya di Kementerian Perhubungan untuk ikut mengawal tegaknya Permenhub tersebut.

(Baca: Ketua MPR: Transportasi Online dan Konvensional Harus Saling Menguntungkan)

"Nanti mekanismenya, saya bisa tempatkan dari teman Kominfo di kantor Kemenhub, jadi cepat tidak birokrasi berkepanjangan," kata Menteri Kominikasi dan Informatika Rudiantara di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Rudiantara menyatakan dukungan terhadap Permenhub 32/2016 yang mengatur transportasi berbasis aplikasi.

Menurut Rudiantara, teknologi informasi dan komunikasi (ICT) harus jadi pemicu pertumbuhan ekonomi dan transformasi sosial dan budaya.

"Jadi kalau dari sisi sosialnya disiapkan itu tidak akan terjadi benturan dan itu tergantung dari leadership pemerinah daerah," ucap Rudiantara.

(Baca: Paksa Operator Transportasi Online Beri Data, Pemerintah Disarankan Blokir Aplikasi)

Dalam Permenhub 32/2016, terdapat 11 ketentuan dari hasil perundingan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Polri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Kemenko Polhukam), stakeholder, dan juga pemerhati transportasi Indonesia.

Ketentuan itu berlaku bagi angkutan sewa umum dan angkutan sewa khusus. Angkutan sewa khusus merujuk pada angkutan umum berbasis aplikasi.

Kompas TV Revisi aturan Menteri Perhubungan rencananya berlaku mulai 1 April 2017.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com