Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Mati Jadi Hukuman Alternatif, Kontras Nilai Pemerintah dan DPR Gamang

Kompas.com - 30/03/2017, 11:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, rencana hukuman mati diubah menjadi hukuman alternatif, tidak sepenuhnya dapat menjawab persoalan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, rencana kebijakan itu sama sekali masih bertolak belakang dengan prinsip hak untuk hidup adalah hak yang harus dilindungi dan tidak dapat dikurangi oleh siapapun.

"Sebab faktanya, pidana hukuman mati masih tetap dicantumkan dalam revisi UU KUHP, yakni pada tindak pidana terorisme, makar, kejahatan narkotika dan pembunuhan berencana," ujar Yati kepada Kompas.com, Kamis (30/3/2017).

(baca: Revisi KUHP, Yasonna Sebut Hukuman Mati Akan Jadi Hukuman Alternatif)

Rencana kebijakan ini malah menunjukan kegamangan pemerintah dalam menerapkan perlindungan dan jaminan hak atas hidup yang sebenarnya telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Kovenan Hak sipil Politik Pasal 6 yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.

Yati juga menyoroti perihal adanya masa waktu seorang terpidana mati bisa dialihkan hukumannya menjadi penjara seumur hidup atau penjara dengan masa waktu yang lebih pendek jika menunjukan pertobatan.

"Memastikan apakah seorang terpidana mati dapat memperbaiki dirinya dalam 10 tahun misalnya, itu sangat tergantung pada sejauh mana konsep ideal rehabilitasi di dalam Lapas dapat diterapkan," ujar Yati.

"Mengingat justru saat ini Lapas dengan segala persoalannya masih sangat rentan menjadi sumber kejahatan itu sendiri. Misalnya, menjadi tempat pengendalian narkotika atau terpidana terorisme yang justru semakin radikal setelah keluar penjara," lanjut dia.

(baca: Menkumham Yakin Aturan Baru soal Hukuman Mati Akan Bebas Penyelewengan)

Artinya, berharap seorang terpidana mati bertobat tanpa disertai perbaikan konsep rehabilitasi dan mereformasi Lapas adalah sia-sia.

Sang terpidana mati diyakini akan sulit bertobat dan ujung-ujungnya tetap akan dieksekusi mati. Ini tetap bertentangan dengan prinsip HAM.

Kontras masih berharap supaya pemerintah dan DPR RI benar-benar menghapuskan hukuman mati dari hukum positif di Indonesia.

(baca: Kejagung Tengah Persiapkan Eksekusi Mati Jilid IV)

Hukuman mati di Indonesia direncanakan tidak lagi menjadi hukuman pokok. Hukuman mati nantinya bakal menjadi hukuman alternatif saja.

"Dalam rencana revisi UU KUHP memang mau dibuat begitu. Hukuman mati nantinya akan menjadi hukuman alternatif saja," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Rabu (29/3/2017).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com