Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MoU Polri, Kejagung, dan KPK Dinilai Memperlemah Penegakan Hukum

Kompas.com - 30/03/2017, 06:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) hingga tiga tahun ke depan.

Kesepakatan itu diyakini akan memperkuat sinergitas tiga lembaga itu dalam menangani perkara korupsi.

Namun, ada beberapa poin yang dinilai justru memperlemah penegakan hukum.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mencontohkan, KPK punya keistimewaan untuk langsung melakukan penggeledahan tanpa harus ada persetujuan pengadilan.

Itu diatur undang-undang. Sementara, dalam nota kesepahaman disebutkan bahwa penggeledahan harus diketahui oleh pimpinan instansi yang personelnya menjadi sasaran penggeledahan.

"Dengan pemberitahuan itu, KPK sedang menurunkan kualitas dan keistimewaan yang diberikan undang-undang," ujar Miko kepada Kompas.com, Rabu (29/3/2017).

(Baca: Nota Kesepahaman KPK, Polri, dan Kejaksaan Jangan Jadi Upaya Saling Melindungi)

Miko mengatakan, dalam penggeledahan dan penyitaan, yang disasar adalah individu bukan institusi. Pemberitahuan tersebut dikhawatirkan justru merusak keutuhan barang bukti.

Selain itu, ada juga poin yang menyebutkan bahwa KPK memanggil anggota polisi atau jaksa sebagai saksi, maka harus diberitahu kepada pimpinan lembaga yang anggotanya akan diperiksa.

 

Kesepakatan itu juga berlaku untuk Polri dan Kejagung. Menurut dia, semestinya tak perlu ada pemberitahuan karena tak ada kaitan dengan institusi.

"Justru dengan pemberitahuan seakan-akan tidak ada pemisahan antara perbuatan individu dan institusi," kata Miko.

Selain itu, hal lain yang disoroti yaitu pemeriksaan personel salah satu pihak harus didampingi bantuan advokat dari pihak terperiksa.

Pemeriksaan pun dilakukan di kantor pihak yang dipanggil.

Menurut Miko, kesepakatan tersebut seolah mengesampingkan prinsip kesamaan di mata hukum karena diperlakukan berbeda dengan masyarakat biasa yang tersandung kasus hukum.

Untuk pemeriksaan sebagai saksi, tidak perlu ada pendampingan hukum. Kecuali statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com