JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengirimkan surat ke Komisi Peberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/3/2017), terkait panggilan yang diterima Sukma dari KPK.
Surat tersebut berisi permintaan izin karena Sukma tidak dapat memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus suap yang menjerat mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Surat tersebut disampaikan Sukma melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Antar-Lembaga di KY, M Ilham.
Dalam surat tersebut, Sukma Violetta menjelaskan bahwa hari ini dia harus ikut mewawancarai calon hakim MK di kantor Sekretariat Negara (Setneg).
Saat ini, Sukma memang menjadi anggota tim panitia seleksi calon hakim MK untuk mencari pengganti Patrialis Akbar.
"Iya dipanggil KPK dalam kapasitas saya kemarin jadi Ketua Majelis Kehormatan MK dalam kasus pelanggaran etika atas nama Terlapor Patrialis Akbar," kata Sukma melalui pesan singkat, Rabu.
(Baca: Kasus Patrialis, KPK Panggil Wakil Ketua KY)
Dikonfirmasi terpisah, M Ilham mengatakan, usai dia menyerahkan surat tersebut, KPK juga menyampaikan surat pemanggilan kembali terhadap Sukma.
"Pemanggilan karena kapasitas Ibu (Sukma) sebagai Ketua MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) waktu itu. Jumat pagi, Insya Allah hadir (ke KPK)," kata Ilham.