JAKARTA, KOMPAS.com - Lima isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU) dinilai sudah deadlock atau mencapai kebuntuan. Sehingga, pembicaraan harus dilanjutkan melalui lobi.
Lima isu tersebut adalah soal sistem pemilu, jumlah kursi anggota Dewan, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, dan metode konversi suara ke kursi.
"Semuanya telah pada titik yang tidak bisa dilangkahi. Pembicaraan sudah sampai sini," kata Anggota Pansus RUU Pemilu, Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
"Lobi harus dilakukan dan itu cara yang baik," sambungnya.
Misalnya, terkait isu sistem pemilu. Hingga saat ini, hanya Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar yang menginginkan sistem proporsional tertutup.
Sedangkan delapan partai lainnya memilih sistem proporsional terbuka.
Menurut dia, posisi PDI-P sudah jelas menginginkan sistem tertutup. Sedangkan Golkar masih memungkinkan untuk diajak berbicara.
Taufiq menuturkan, Golkar tidak terlalu mempermasalahkan persoalan sistem terbuka atau tertutup.
Sehingga, lobi adalah langkah yang harus ditempuh untuk membahasnya.
"Kami tidak bisa lagi beranjak lebih daripada itu lalu meminta PDI-P berubah," kata Politisi Partai Nasdem itu.
Hal lainnya berkaitan dengan ambang batas parlemen. Taufiq menurutkan, banyak fraksi yang berpendapat bahwa ambang batas parlemen tak boleh tetap di angka 3,5 persen.
Sedangkan Nasdem, tetap mengusulkan 7 persen. Nasdem menilai, hal itu demi keseimbangan pemerintahan.
Sebab, jumlah partai yang terlalu banyak di parlemen akan menimbulkan kegaduhan dan berpotensi saling menyandera.
"Ambang batas parlemen, enggak bisa gerak lagi. Cenderung sudah mati. Maksudnya, PPP anggap 3,5. Dia tidak mengajukan perubahan. Nasdem mengajukan 7, partai lain bermain di 5 dan 6, mayoritas. Itu harus dibicarakan lewat lobi," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.