JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro tidak setuju atas wacana menambahkan komisioner KPU berlatar belakang partai politik.
Juri mengatakan, KPU pernah diisi oleh sosok berlatar belakang partai politik. Akibatya, pemilu yang dihasilkan, jauh dari prinsip demokrasi, yakni jujur, adil dan transparan.
"Indonesia punya pengalaman komisioner KPU dari parpol. Kita semua juga sudah tahu masalahnya dari itu apa. Ya pengalaman itu saja yang menjadi referensi," ujar Juri kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2017).
Pemilu yang dimaksud yakni pemilu 1999 di mana penyelenggaranya terdiri dari perwakilan anggota partai politik ditambah perwakilan pemerintah. Saat itu, banyak rapat penentuan kebijakan KPU dilanjutkan meski tidak memenuhi syarat kuota peserta (quorum).
(Baca: "Direcoki" DPR, Netralitas KPU Kini di Ujung Tanduk)
Banyak pula rapat yang meskipun mengalami deadlock, namun tetap diputuskan. Keputusan itu dinilai bukan demi pemilu yang demokratis, melainkan demi melanggengkan partai politiknya memenangkan pemilu.
Juri melanjutkan, pada dasarnya prinsip independensi KPU sudah tertuang di dalam aturan perundangan. Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyebut secara eksplisit bahwa sifat lembaga penyelenggara pemilu adalah mandiri.
Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 81/PUU/IX/2011 juga mengatur lebih lugas bahwa calon anggota KPU dan Bawaslu harus melepaskan diri dari partai politik minimal lima tahun sebelum yang bersangkutan mendaftarkan diri menjadi anggota KPU dan Bawaslu.
"Semua aturan perundangan sudah lengkap mengatur independensi KPU itu ya dan tidak ada problem lagi. Jadi ya sudah, ikuti saja," ujar Juri.
(Baca: DPR Usulkan KPU Diisi Perwakilan Parpol, Ribuan Warga Teken Petisi)
Meski demikian, beda soal jika wacana keanggotaan KPU berlatar belakang partai politik sengaja dihembuskan oleh kelompok kepentingan tertentu.
"Kecuali saat ini memang ada kekuatan politik yang ingin KPU lemah dan disetir-setir ya, itu lain soal. Tinggal masalahnya kita ingin pemilu yang baik atau KPU yang bisa disetir-setir? Silahkan pilih," lanjut Juri.
Wacana keanggotaan KPU berlatar belakang parpol dilontarkan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy. Ia mengatakan, Pansus mengusulkan dibentuknya dewan khusus di atas KPU terdiri atas keterwakilan partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.