Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Segera "Fit and Proper Test" Calon Anggota KPU-Bawaslu

Kompas.com - 21/03/2017, 11:55 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati meminta DPR untuk segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pasal 89 menyebutkan, proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu paling lambat 30 hari sejak berkas diterima dari Presiden.

"DPR segera lakukan fit and proper test. Karena masa jabatan KPU dan Bawaslu akan habis pada 12 April," kata Khoirunnisa saat dihubungi, Selasa (21/3/2017).

Khoirunissa khawatir akan terjadi keterlambatan pemilihan anggota KPU dan Bawaslu. Sementara itu, tahapan pilkada 2018 dan pemilu serentak 2019 akan segera berlangsung.

"Kalau kosong bagaimana? Kan ada tahapan pemilu. Apa mau bikin perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)? Perppu kan dibuat kalau mendesak," ucap Khoirunissa.

Khoirunissa mempertanyakan wacana anggota DPR Komisi II akan menolak hasil seleksi dari tim seleksi KPU-Bawaslu. Ia menilai wacana penolakan hanya dimungkinkan setelah DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

"Kalau mau tolak setelah adanya fit and proper, jadi ada dasarnya. Kalau menunggu UU Pemilu yang baru, belum selesai. Sementara dibentuknya timsel dan seleksi pakai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001," ujar Khoirunissa.

(Baca juga: "Tak Ada Alasan Tunda Proses Calon KPU-Bawaslu")

Beberapa waktu lalu, kemungkinan penundaan proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu mengemuka.

Beberapa anggota dewan menilai proses tersebut akan lebih baik jika dilakukan setelah revisi UU Pemilu rampung.

(Baca: Komisi II Kemungkinan Tolak Calon Komisioner KPU-Bawaslu, Ini Alasannya)

Pasalnya, revisi UU Pemilu juga akan mengatur mengenai penyelenggara pemilu. Dengan revisi UU Pemilu itu, akan ada beberapa perubahan norma yang mengatur soal penyelenggara pemilu.

Misalnya, soal jumlah anggota Bawaslu. Sempat ada wacana untuk menambah jumlah anggota yang semula berjumlah lima orang menjadi tujuh orang.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com