Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Ipar Jokowi yang Tak Paham "Tax Amnesty" dan Bantuan Pengurusan Pajak

Kompas.com - 21/03/2017, 09:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Istilah tax amnesty atau pengampunan pajak menjadi topik pembicaraan di semua media belakangan ini. Program ini begitu masif digaungkan pemerintah.

Kebijakan ini berlaku untuk semua WNI terutama yang memiliki harta namun tidak membayar pajak sesuai dengan jumlah harta yang dimilikinya, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

Mereka bisa mendapat keringanan sepanjang mau mengungkap harta yang disembunyikan dan membayar tebusan.

Tidak main-main, Presiden Joko Widodo turun langsung untuk melalukan sosialisasi tax amnesty. Jokowi pernah mengundang pengusaha superkaya ke Istana Negara. Sosialisasi berlangsung santai dan dikemas dengan makan malam bersama.

Orang nomor satu di Indonesia itu juga berkeliling hingga ke Provinsi Bali, Makassar, Sulawesi Selatan, Balikpapan, dan Kalimantan Timur. Ribuan pengusaha telah mendengar paparan langsung Jokowi.

(Baca: Temui Adik Ipar Jokowi, Penyuap Pejabat Pajak Bawa Rp 1,5 Miliar)

Fakta tersebut setidaknya cukup membuat pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/3/2017), merasa heran. Adik ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo, mengaku tidak paham mengenai tax amnesty.

Arif dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terkait dalam kasus suap antara pengusaha R Rajamohanan Nair dan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

Dalam surat dakwaan, nama Arif disebut sebagai salah satu pihak yang membantu pengurusan sejumlah persoalan pajak yang dihadapi Rajamohanan. Untuk masalah itu, Arif sampai menemui langsung Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijigiasteadi. Namun, isi surat dakwaan itu dibantah oleh Arif.

Menurut dia, pertemuannya dengan Dirjen Pajak tersebut bukan untuk mengurusi persoalan pajak Rajamohanan. Tetapi, ia hanya ingin mendapat penjelasan soal tax amnesty.

"Saat itu saya ingin menanyakan soal tax amnesty, apakah bisa dilakukan di Jakarta, tidak di Solo," kata Arif kepada majelis hakim.

(Baca: Ini Alasan Penyuap Pejabat Pajak Minta Bantuan Adik Ipar Jokowi)

Arif mengatakan, niatnya untuk bertemu Dirjen Pajak, adalah untuk mendapat informasi langsung dari Dirjen Pajak mengenai tata cara mengikuti tax amnesty.

Menurut Arif, pertemuan dengan Ken di Lantai V Gedung Ditjen Pajak itu juga dihadiri Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Ditjen Pajak Handang Soekarno. Ken kemudian memerintahkan Handang untuk membantu penyelesaian tax amnesty PT Rakabu Sejahtera.

Menurut Arif, setelah pertemuan itu, Handang berangkat ke Solo dan menemui Arif di kediamannya. Handang kemudian memeriksa kelengkapan dokumen perusahaan yang dipimpin Arif, dan membawa dokumen tersebut ke kantor pajak di Solo.

Kepada majelis hakim, Arif menjelaskan bahwa persoalan tax amnesty sebenarnya diurus oleh staf keuangan PT Rakabu Sejahtera. Namun, Arif mengatakan, niatnya untuk bertemu Dirjen Pajak, adalah untuk mendapat informasi langsung dari Dirjen Pajak.

(Baca: Beda Keterangan Dirjen Pajak dan Saksi soal Adik Ipar Jokowi)

"Pada waktu itu saya ingin dapat keterangan langsung dari Dirjen biar lebih puas," kata Arif. Jaksa KPK sempat tidak yakin dengan keterangan yang disampaikan Arif.

Jaksa mengatakan bahwa tax amnesty sudah banyak disosialisasikan oleh pemerintah. Bahkan, informasi soal tax amnesty dapat dengan mudah diketahui melalui media massa dan situs web resmi Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com