JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi merasa tidak mengetahui persoalan pajak yang dihadapi PT Eka Prima Ekspor (EKP) Indonesia. Ken merasa tidak pernah menginstruksikan anak buahnya untuk membatalkan tagihan pajak PT EKP sebesar Rp 78 miliar.
Hal itu dikatakan Ken saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3/2017). Ken bersaksi untuk terdakwa Country Director PT EKP Indonesia R Rajamohanan Nair.
"Saya tidak tahu dan tidak pernah ada laporan khusus soal perusahaan itu," ujar Ken kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ken, ia hanya mendapat informasi bahwa restitusi yang diberikan Kantor Wilayah Khusus DKI jumlahnya cukup besar. Menurut Ken, tingkat penerimaan Kanwil DKI yang menurun diduga karena jumlah restitusi yang tinggi.
(Baca: Dirjen Pajak Akui Ada Pertemuan dengan Adik Ipar Jokowi)
Selain itu, Ken mengaku mendapat banyak keluhan dari pengusaha asal Jepang dan Korea, termasuk PT EKP soal pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pencabutan PKP itu dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Kalibata.
"Pencabutan PKP memang dibenarkan apabila wajib pajak tidak sesuai dengan sebenarnya. Makanya saya minta supaya diteliti lagi dan disesuaikan sama peraturan," kata Ken.
Sementara itu, mengenai Surat Tagihan Pajak (STP) PT EKP sebesar Rp 78 miliar, menurut Ken, pembatalan STP adalah kewenangan Kepala Kanwil. Pembatalan bisa saja dilakukan apabila terjadi salah perhitungan, salah penulisan, atau salah menerapkan undang-undang.
"Tapi Kanwil juga tidak ada keharusan untuk lapor ke Dirjen," kata Ken.
(Baca: Uang Rp 6 Miliar Disiapkan untuk Suap Kakanwil Pajak DKI)
Meski demikian, menurut Ken, STP sebesar Rp 78 miliar tersebut seharusnya dapat secara otomatis dibatalkan apabila PT EKP mengikuti program pengampunan pajak. Dengan demikian, PT EKP hanya perlu membayar nilai pokok pajak.
Meski tidak secara spesifik, nama Ken disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Rajamohanan Nair. Setidaknya, Ken disebut mengikuti pertemuan di Kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap perusahaan Rajamohanan.
Salah satu orang yang bertemu dengan Ken adalah teman bisnis Rajamohanan, Arif Budi Sulistyo. Arif merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.
(Baca: Kakanwil Pajak DKI Pernah Memaki Kepala KPP PMA demi PT EKP)
Tak lama setelah pertemuan Ken dan Arif, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan PKP PT EKP. Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.
Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.