Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Mantan Petinggi Gafatar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 07/03/2017, 18:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap tiga mantan petinggi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Mussadeq alias Abdus Salam divonis lima tahun penjara, sementara Andri Cahya divonis tiga tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menjerat ketiga orang tersebut dengan dua dakwaan berbeda, yakni terkait tindak pidana penodaan agama dan makar.

Dalam dakwaan itu, jaksa menuntut Mahful dan Musadeq dihukum 12 tahun penjara, sementara Andri dituntut 10 tahun penjara.

Namun, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (7/3/2018), majelis hakim menilai ketiganya hanya terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama sebagaimana dakwaan kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirad, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (7/3/2017).

(Baca: Tiga Mantan Petinggi Gafatar Divonis Penjara Terkait Penodaan Agama)

Sementara terkait tindak pidana makar, majelis hakim menilai keterangan para saksi dan juga para terdakwa tidak menyinggung soal penggulingan pemerintah.

Majelis hakim menilai, ketiga orang tersebut hanya berbicara mengenai organisasi. Sehingga, ketiganya dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana makar.

"Fakta tersebut tidak bisa disebut sebagai kejahatan makar. Maka tidak terbukti," kata Sirad.

(Baca: Putusan Hakim, Tiga Mantan Petinggi Gafatar Tak Terbukti Makar)

Pada 13 Agustus 2015, organisasi Gafatar dibubarkan melalui kongres luar biasa. Saat dibubarkan, anggota Gafatar mencapai sekitar 50.000 orang. Jumlah simpatisannya lebih banyak dari angka tersebut.

Kompas TV Ahmad Musadeq dan sejumlah pemimpin Gerakan Fajar Nusantara dituntut hukuman 12 tahun penjara. Sementara, terdakwa lain Andri Cahya dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan ini diajukan jaksa, dalam sidang lanjutan kasus makar dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/2) kemarin. Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan keberatan. Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi ketiga terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com