JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Perlindungan Hortikultura Kementerian Pertanian, Soesilo, Senin (6/3/2017).
Soesilo diperiksa terkait kasus pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, tahun anggaran 2013.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HI (Hasanuddin Ibrahim, mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hasanuddin, Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan dan Sutrisno dari pihak swasta sebagai tersangka.
Hasanudin dan Eko diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT untuk belanja barang fisik lainnya.
OPT ini akan diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013.
KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.