JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasi massa aksi 212 yang disampaikan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/2/2017) kemarin.
Ia menyebutkan, hal yang paling disoroti berkaitan dengan anggapan kriminalisasi terhadap ulama dan pihak-pihak lainnya.
"Saya kira hari ini saya akan menulis surat kepada Presiden atas aspirasi ini. Karena aspirasi ini kan yang datang cukup banyak," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Menurut dia, aparat penegak hukum tak bisa mencari-cari kesalahan jika memang tak ada alasan untuk menyeret seseorang ke ranah hukum.
(Baca: Sorakan Massa Aksi 212 untuk Politisi PDI-P)
Ia mengatakan, upaya kriminalisasi akan meresahkan masyarakat dan membuat hukum menjadi permainan kekuasaan untuk membungkam pihak-pihan yang kritis.
"Saya kira daya kritis dan juga sikap pendapat yang berbeda itu dijamin oleh konstitusi kita. Ini tidak boleh dikriminalisasi," ujar dia.
Adapun tuntutan massa aksi 212 di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa pagi, yakni, pertama, meminta MPR/DPR melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait penonaktifan Ahok.
Pasalnya, Ahok dinilai tak pantas menjabat Gubernur DKI dengan status sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Sementara, tuntutan lainnya adalah aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan mahasiswa, serta meminta aparat penegak hukum menahan Ahok.