JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan optimis panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memilih hakim konstitusi terbaik pengganti Patrialis Akbar.
Hal ini lantaran pansel sudah diisi oleh orang-orang yang kredibel di bidangnya. Untuk diketahui, Pansel diketuai oleh mantan Hakim MK, Harjono.
Sementara, anggotanya adalah Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta, mantan Hakim MK Maurarar Siahaan, serta ahli hukum Todung Mulya Lubis dan Ningrum Sirait.
"Dua orang bekas hakim konstitusi, Todung Mulya Lubis orang sudah tahu track record-nya, Bu Sukma juga KY yang latar belakangnya aktivis LSM. Orang-orang yang cukup kredibel," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Ia berharap tak ada pihak yang mengintervensi kerja pansel, termasuk pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
Dengan tanpa intervensi, diharapkan bisa terpilih hakim konstitusi yang kualifikasinya diharapkan oleh masyarakat. dan peristiwa yang menimpa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Patrialis Akbar tak lagi terulang.
"Mudah-mudahan dipilih dengan proses yang transparan dan tidak ada proses intervensi dari pemerintah. Negarawan-negarawan yang ada di Indonesia, kami harapkan segera lah mendaftarkan diri," ujarnya.
Trimedya juga berharap agar tak ada dikotomi orang partai politik dalam menentukan hakim konstitusi. Sebab, ada beberapa mantan hakim konstitusi yang berlatar belakang politik namun dikenal memiliki reputasi baik sebagai hakim konstitusi.
Jika pengganti Patrialis nantinya memiliki latar belakang politik, kata Trimedya, hal itu justru bisa jadi kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki stigma negatif orang parpol.
"Dianggap koruptor dan hal-hal lainnya yang buruk dari orang-orang politik. Tidak boleh ada stigma itu. Tidak boleh juga di pansel ada stigma itu," ucap Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum itu.
Selain itu, ia juga berharap agar orang-orang yang mendaftarkan diri adalah mereka yang telah cukup umur.
"Jadi tidak berpikir karir politik lagi, relatif tidak berpikir hal-gal yang bersifat duniawi. Saya harap orang yang seperti itu yang jadi pengganti Pak Patrialis," sambung dia.
Pansel, kata dia, tak memiliki waktu yang panjang sebab MK akan segera menghadapi persidang perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) sehingga membutuhkan jumlah hakim yang penuh agar penanganan perkara bisa lebih maksimal.
"Proses itu harus cepat karena memang sekarang ini ke depan akan ada gugatan-gugatan ke MK, perselisihan hasil pilkada. Tentu mereka memerlukan hakim yang full 9 orang. Supaya bisa bekerja dengan baik," tutur Trimedya.
Pansel bertugas mencari satu hakim MK untuk menggantikan Patrialis Akbar. Pembentukan pansel tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo lewat keputusan presiden.
Adapun Patrialis sudah diberhentikan secara tidak hormat karena tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap.