Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tetapkan Hakim "Ad Hoc" Bisa Kembali Dipilih Tiap 5 Tahun, tetapi..

Kompas.com - 21/02/2017, 22:45 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa seorang hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial (PHI) bisa kembali diangkat setiap lima tahun.

Mereka bisa menjabat lagi sebelum berusia 62 tahun untuk hakim ad hoc pada pengadilan negeri dan 67 tahun untuk hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.

Keputusan ini disampaikan majelis MK dalam sidang putusan uji materi nomor 49/PUU-XIV/2016 yang digelar Selasa (21/2/2017).

“Masa tugas Hakim ad hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setiap lima tahun," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam persidangan.

Ketentuan ini mengubah peraturan sebelumnya pada Pasal 67 ayat 2 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi, "Masa tugas Hakim Ad-Hoc untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan".

Pasal itu mengatur bahwa hakim ad hoc hanya boleh menjabat dua periode. 

Namun demikian, MK memutuskan, syarat seseorang dapat kembali menjabat sebagai hakim ad hoc PHI diperlukan rekomendasi dari pihak-pihak terkait, seperti Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari lembaga pengusul yang prosesnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku” kata Arief.

Meskipun seorang hakim ad hoc PHI telah mendapat rekomendasi untuk kembali diangkat, namun itu bukan berarti meningkatkan kans untuk terpilih pada saat mengikuti proses seleksi. 

Dalam permohonan uji materi yang disampaikan ke MK, pemohon menilai ketentuan dapat diangkat hanya dua periode itu menimbulkan masalah, khususnya berkaitan dengan keberlanjutan penyelesaian perkara.

Selain itu, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian karir sebagai hakim pengadilan hubungan industrial.

Padahal, pola rekrutmen yang harus dilewati sangat ketat dan selektif, bahkan melibatkan presiden dengan keputusan presiden untuk penetapannya dan juga peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagai badan pengawas.

Pertimbangan MK

Dalam petimbangannya, MK menilai, keberadaan hakim ad hoc tidak dapat dipisahkan dengan sistem peradilan di Indonesia.

Hakim ad hoc diadakan untuk memperkuat peran dan fungsi kekuasaan kehakiman di dalam menegakkan hukum dan keadilan, yang keberadaannya berada dalam peradilan yang bersifat khusus, misalnya pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan.

Oleh karena itu demi memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, MK berpendapat sedianya jabatan tersebut diemban oleh orang-orang yang memiliki kompetensi, kapasitas, dan profesionalisme yang telah teruji dan memenuhi syarat untuk dicalonkan kembali sebagai hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com