Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepi Peminat, Pendaftaran Komisioner Komnas HAM Diminta Diperpanjang

Kompas.com - 21/02/2017, 09:40 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Nasional (Komnas) HAM Jimly Asshiddiqie, meminta kepada DPR agar masa pendaftaran yang sedianya berakhir Selasa (22/2/2017), diperpanjang hingga 22 Maret mendatang.

Permohonan itu disampaikan Jimly saat berkunjung ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2017).

Jimly bersama pimpinan Komnas HAM diterima oleh Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

"Jadi tadi kami sudah mengatakan hingga saat ini jumlah pendaftar untuk komisioner di Komnas HAM baru 68 orang. Itu masih sangat sedikit dibanding pendaftaran komisioner lembaga lain yang bisa mencapai ratusan bahkan ribuan orang," kata Jimly.

Selain meminta perpanjangan masa pendaftaran komisioner Komnas HAM, Pansel juga meminta DPR selaku pembuat undang-undang meninjau kembali Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Hal ini lantaran dalam undang-undang tersebut jumlah komisioner Komnas HAM disebutkan berjumlah 35 orang.

Padahal, hingga undang-undang itu disahkan, tak pernah sekalipun jumlah komisioner Komnas HAM berjumlah 35 orang.

"Makanya kedatangan kami ke DPR juga hendak menyampaikan soal jumlah itu. Tadi akhirnya dicapai kesepakatan dengan DPR agar jumlah komisioner Komnas HAM ke depan hanya 7 orang," papar Jimly.

Sementara itu, DPR pun mengamini permohonan dari Pansel komisioner Komnas HAM. Fadli Zon menyatakan usulan tersebut disepakati untuk memperkuat kinerja penegakan HAM yang juga menjadi agenda utama di era reformasi.

"Soal perpanjangan waktu tadi sudah disepakati dan juga soal jumlah menjadi 7," papar Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com