JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Sugiarto Sumas, Senin (20/2/2017).
Sugiarto akan diperiksa terkait dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Charles sebagai tersangka setelah diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan.
Saat tindak pidana terjadi, Charles berada di Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran pada periode 2009-2014. Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.
Charles diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.
Menurut KPK, Charles diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Jamaluddien Malik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.