Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usulkan Kenaikan Biaya Ibadah Haji 3,1 Persen

Kompas.com - 14/02/2017, 09:26 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2017.

Pemerintah menghitung, besaran BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp 35.740.107 untuk setiap jemaah, atau meningkat sekitar 3,1 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 34.641.304 per jemaah.

Hal itu disebabkan kenaikan kurs dolar Amerika Serikat (AS), penambahan jumlah jemaah, dan kenaikan harga minyak yang membuat harga Avtur naik.

"Ini harus dipahami, ini baru pembicaraan pendahuluan, masih ada pembahasan. Jadi, yang diusulkan pemerintah karena tidak terelakkan karena kenaikan kurs, lalu penambahan jumlah jemaah tentu membawa implikasi adanya perubahan biaya," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Ia pun mengatakan, usulan kenaikan tersebut disambut positif oleh Komisi VIII DPR sebab usulan kenaikan itu dirasa masih rasional.

Lukman menambahkan, usulan tersebut masih akan dibahas di Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII dalam dua hingga tiga minggu ke depan. Melalui Panja itu nantinya akan disepakati BPIH di tahun 2017.

"Hasilnya keputusannya bisa saja kenaikan yang kami usulkan disepakati atau bahkan DPR menilai justru perlu dinaikkan lagi, atau justru sebaliknya, jadi lebih murah," ucap Lukman.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid. Ia menilai usulan kenaikan tersebut memang wajar di kala harga minyak naik.

Namun, politisi Partai Gerindra itu menyatakan, masih ada beberapa alternatif yang bisa ditempuh agar BPIH tidak ikut naik.

"Misalnya, pemerintah bisa melobi Pertamina agar memberi harga khusus untuk Garuda dalam menjual avtur. Hal lainnya saya kira masih bisa dicari alternatif agar tidak naik BPIH-nya," kata Sodik di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR Fahri Hamzah, menilai kenaikan tersebut semestinya bisa dihindari.

Sebab, menurut Fahri, selama ini dana haji yang mengendap memiliki hasil pendapatan investasi yang besar dari sukuk dan investasi syariah lainnya.

Ia mengatakan, jika hasil keuntungan investasi dana haji dioptimalkan, maka bisa digunakan untuk menutupi kenaikan biaya operasional dan harga minyak yang sedang naik.

"Makanya segera selesaikan pembentukan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), biar nanti BPKH kelola secara profesional dan bisa mengoptimalkan investasi dana haji yang masih tersimpan karena itu jumlahnya besar," ujar Fahri.

Kompas TV 2017, Jatah Kuota Haji Indonesia 211.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com