Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Ahok Munculkan Dinamika Hak Angket di DPR...

Kompas.com - 14/02/2017, 07:44 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang kembali mengaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta yang saat ini berstatus terdakwa menyebabkan dinamika di Dewan Perwakilan Rakyat.

Dinamika ini kemudian menyebabkan munculnya usulan hak angket, yang hendak menginvestigasi pemerintah yang tidak memberhentikan Ahok.

Menurut para pengusul hak angket, pemerintah telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena tak memberhentikan Ahok yang berstatus terdakwa.

Mereka pun menilai, pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena melakukan serah terima jabatan pada 11 Februari 2017, yang masih termasuk masa kampanye.

Sejauh ini, empat fraksi di DPR yakni PAN, Demokrat, Gerindra, dan PKS secara resmi menyerahkan draf usulan hak angket kepada pimpinan DPR.

Pimpinan DPR yang diwakili Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan Agus Hermanto menerima daftar tanda tangan yang diberikan oleh empat fraksi tersebut di Ruang Kerja Fadli Zon, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/2/2017).

"Makanya, karena ini pemerintah melanggar undang-undang yang sudah jelas ada, yakni Undang-Undang Pemda, dengan ini kami inisiasi hak angket," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

"Dengan hak angket ini kami ingin menguji kebijakan pemerintah yang terhitung pelanggaran karena tidak memberhentikan saudara Basuki Tjahaja Purnama," lanjut Fadli.

Sebelumnya, DPR juga diramaikan dengan wacana hak angket terkait dinamika yang terjadi akibat kasus Ahok.

Usulan hak angket ini diinisiasi Partai Demokrat, atas dugaan penyadapan atas Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dugaan ini muncul dalam sidang Ahok.

Saat itu kuasa hukum Ahok mengaku memiliki bukti rekaman percakapan antara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin dengan SBY ihwal keluarnya pandangan hukum MUI terkait memilih pemimpin nonmuslim.

Namun, hingga sekarang, usulan hak angket tersebut tak lagi terdengar. Meski demikian, Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny K Harman mengklaim hak angket dugaan penyadapan itu tetap siap digulirkan.

"Sudah siap, tinggal kami ajukan, sudah lintas fraksi. Ya tunggu saja. Kami enggak grasak grusuk, pelan tapi pasti," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate. Menurut Johnny hak angket yang tengah diinisiasi beberapa fraksi, tak memiliki substansi dan argumentasinya kurang kuat.

"Itu (hak angket) sama saja memindahkan politik DKI Jakarta ke tingkat nasional, itu tidak bijak namanya. Hak angket merupakan hak luar biasa yang dimiliki DPR, jangan digunakan hanya untuk kepentingan pragmatis," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menambahkan, jika DPR hendak menguji langkah Mendagri yang tak memberhentikan Ahok, semestinya dimulai melalui Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri.

Jika dirasa belum cukup, Komisi II bisa membentuk panitia kerja untuk memahami lebih dalam Pasal 83 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

"Jika masih belum mencukupi, maka DPR bisa membentuk pansus antar-fraksi sehingga rekomendasi yang diberikan bersifat konstruktif. Para politisi harusnya jaga sikap di masa tenang ini," ucap Johnny.

Dinilai aneh

Menanggapi polemik hak angket ini, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menilai janggal kemunculan dua hak angket terkait dugaan penyadapan dan pemberhentian Ahok.

"Dengan catatan kinerja pengawasan yang jelek itu, kita pun merasa ada yang aneh dari DPR ketika secara beruntun mengusulkan penggunaan hak angket. Apalagi kedua usulan yang diajukan sama-sama bertalian dengan figur Ahok," ujar Lucius melalui pesan singkat, Senin (13/2/2017).

"Walaupun tentu saja DPR menggunakan isu atau kebijakan pemerintah demi tak terkesan sedang menyerang Ahok memanfaatkan penggunaan hak angket," lanjut dia.

Ia juga menilai tak masuk akal jika kemunculan dua usulan angket itu sebagai ekspresi fungsi pengawasan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com