Menurut dia hampir selama masa kampanye, anggota DPR sesungguhnya lebih sibuk bekerja sebagai kader partai ketimbang sebagai wakil rakyat.
"Mereka sudah berkelompok sesuai dengan dukungan partai di Pilkada. Dengan begitu sulit bagi DPR untuk bekerja layaknya wakil rakyat yang menjadikan rakyat di atas segalanya," tutur Lucius.
Ia pun meyakini bisa saja ada kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Akan tetapi itu tak harus direspons DPR dengan menggebu-gebu menggunakan hak angket.
"Yang paling penting adalah bagaimana DPR jujur dengan langkah-langkah yang mereka ambil agar parlemen dengan segala kewenangannya tak dibuat murah hanya karena urusan persaingan Pilgub DKI," kata Lucius.
(Baca juga: Pertanyakan Status Ahok, Fraksi PKS, PPP, PKB, dan Gerindra DPRD DKI Boikot Rapat dengan SKPD)
Dua pandangan
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya masih menunggu tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ahok.
Menurut dia, berdasarkan undang-undang, kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika tuntutan hukumannya di atas lima tahun dan ditahan oleh penegak hukum.
Sementara itu, ancaman hukuman terhadap Ahok ada kemungkinan di bawah lima tahun. Selain itu, Ahok bukan dalam posisi sebagai tahanan.
Jika nantinya ada keputusan ditahan, Ahok langsung diberhentikan sementara.
(Baca: Status Ahok sebagai Gubernur Diputuskan Setelah Tuntutan)
Namun, pemerintah dinilai tak adil. Wakil Sekretariat Jenderal ACTA Yustian Dewi Widiastuti mencontohkan kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, yang dijerat kasus narkoba.
Ia didakwa dua pasal yang ancamannya kurang dari lima tahun dan lebih dari lima tahun.
"Dalam kasus tersebut, Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara Ahmad Wazir, bahkan saat statusnya masih tersangka," kata Yustian.
Atas alasan itu, ACTA pun menggugat pemerintah ke PTUN. (Baca: Pemerintah Digugat ke PTUN agar Terbitkan SK Pemberhentian Ahok)
Namun, Mendagri akan meminta masukan dari Mahkamah Agung (MA) terkait penafsiran pasal-pasal yang didakwakan terhadap Ahok.
(Baca: Terkait Status Ahok, Mendagri Akan Konsultasi dengan MA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.