Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Kembali Diperdebatkan

Kompas.com - 10/02/2017, 21:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD kembali diperdebatkan. Sebagian menginginkan aturan terbaru soal masa jabatan pimpinan berlaku di DPD periode 2014-2019, sebagian lagi menolaknya. Hal ini berpotensi kembali menuai kegaduhan baru di lembaga yang mewakili daerah itu.

Pasal 43 Ayat (2) Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib (Tatib) menyebutkan, masa jabatan pimpinan DPD selama 2 tahun 6 bulan atau separuh dari masa jabatan keanggotaan DPD selama lima tahun. Namun di tatib, tidak disebutkan kapan aturan itu berlaku.

Perdebatan pun muncul saat DPD merevisi tatib tersebut untuk memasukkan pasal peralihan yang akan mengatur waktu berlaku dari aturan soal masa jabatan pimpinan.

"Sebagian anggota Pansus (Panitia Khusus) Revisi Tatib DPD menginginkan aturan berlaku untuk DPD periode 2014-2019. Itu artinya, masa jabatan pimpinan DPD saat ini berakhir 31 Maret 2017. Namun, sebagian lagi tidak terima. Mereka ingin aturan baru berlaku di DPD periode selanjutnya," ujar Ketua Pansus Revisi Tatib DPD Ajiep Padindang di Jakarta, Kamis (9/2).

Terbelah

Perdebatan mengenai hal ini tidak hanya di dalam pansus. Saat pansus rapat dengan seluruh pimpinan DPD dan pimpinan alat kelengkapan DPD, sikap mereka pun terbelah.

Pansus Revisi Tatib DPD akan kembali membahas pasal ini dalam rapat internal Pansus selama tiga hari (9-11 Februari 2017) untuk mencapai kesepakatan. Jika titik temu tak tercapai, materi tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna DPD, 21 Februari 2017.

"Jika di paripurna tidak bisa musyawarah mufakat, ya suara terbanyak nanti yang menentukan melalui pemungutan suara," katanya.

Anggota Pansus Revisi Tatib DPD, Benny Rhamdani, mengatakan, isi Pasal 43 Ayat (2) seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Pasal itu berlaku setelah tatib disahkan. Dengan demikian, pimpinan DPD saat ini berakhir masa jabatannya pada 31 Maret 2017.

Menurut dia, saat pemilihan pimpinan DPD pada 11 Oktober 2016, Peraturan DPD No 1/2016 sudah dijadikan acuan. Begitu pula ketika Mohammad Saleh dilantik sebagai Ketua DPD. Menurut dia, masa jabatan Saleh disebutkan hanya berlaku hingga 31 Maret 2017.

"Jadi kalau masih ada yang mempersoalkan waktu berlaku aturan mengenai pimpinan DPD, itu tidak masuk akal," katanya.

Posisi sebagian anggota yang menginginkan aturan itu baru berlaku untuk DPD periode selanjutnya, menurut dia, akan memunculkan kegaduhan baru. Padahal, DPD masih dalam upaya memulihkan kepercayaan publik setelah ditangkapnya Irman Gusman.

Salah satu yang menolak masa jabatan pimpinan 2 tahun 6 bulan berlaku pada DPD periode ini adalah Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad.

Farouk berdalih, surat keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan dirinya beserta Wakil Ketua DPD GKR Hemas pada 2014 menyebutkan, masa jabatan keduanya hingga tahun 2019.

Aturan baru itu, katanya, hanya berlaku untuk Ketua DPD Mohammad Saleh. Pasalnya, dalam SK Saleh disebut hanya menjabat sampai Maret 2017. (APA/AGE)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Februari 2017, di halaman 2 dengan judul "Masa Jabatan Kembali Diperdebatkan".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com