JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memastikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perihal pemberhentian sementara Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Patrialis sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (25/1/2017). Ia diduga menerima suap dari pengusaha terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Mungkin enggak sampai seminggu, mungkin satu atau dua hari ini," ujar Arief di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Arief menilai, SK pemberhentian akan segera dikeluarkan sebab ketika dirinya menyerahkan rekomendasi pemberhentian pada Selasa (7/2/2017) lalu, Presiden menyatakan akan segera merespons surat tersebut.
(Baca: Pemeriksaan Pendahuluan MKMK, Patrialis Lakukan Pelanggaran Berat)
"Waktu itu beliau berkenan untuk menerbitkan SK pemberhentian sesegera mungkin agar bisa diproses," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta juga berharap agar Presiden Jokowi segera merespons rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Patrialis.
Hal ini agar MKMK bisa segera menggelar pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan tahap kedua guna membuktikan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis. Sehingga, proses penggantian Patrialis bisa segera dilakukan. Sebab, berdasarkan prosedurnya, proses pergantian Patrialis masih harus menungu hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan MKMK.
(Baca: Ketua MK Tak Masalah Politisi Gantikan Patrialis)
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Sebelum dilakukan penangkapan, Patrialis diduga menyerahkan draf putusan uji materi kepada Kamaludin, orang dekatnya yang diduga sebagai perantara suap.