Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irman Minta Maaf jika Dinilai Tak Pantas Berbisnis Alokasi Gula Bulog

Kompas.com - 08/02/2017, 12:54 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, mengakui adanya kesepakatan kerja sama dengan pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Dalam kesepakatan itu, Irman akan mendapat keuntungan Rp 300 rupiah per setiap kilogram gula yang didistribusikan Perum Bulog kepada perusahaan Memi dan Sutanto.

Namun, menurut Irman, kesepakatan kerja sama itu tidak terlaksana, karena Memi merasa kondisi yang terjadi tidak seperti yang diharapkan.

(baca: Irman Gusman Dituntut 7 Tahun Penjara)

Hal itu dikatakan Irman saat menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/2/2017).

"Sehingga, secara otomatis (kesepakatan kerja sama) telah batal, sesuai dengan keterangan Saudari Memi di depan persidangan," kata Irman.

Menurut Irman, dalam pembicaraan rencana kerja sama itu, sama sekali tidak ada motif untuk menyalahgunakan kewenangan.

Irman mengakui bahwa anggota maupun pimpinan DPD tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan tata niaga dan distribusi gula di Indonesia.

(baca: Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Irman Gusman Dicabut)

Menurut Irman, bantuannya agar Bulog mengalokasikan gula di Sumatera Barat, hanya karena ingin membantu Memi yang juga sudah sering menjadi mitra Bulog.

Selain itu, untuk menurunkan dan menstabilkan harga gula di Sumatera Barat.

"Namun Yang Mulia, andai kata pembicaraan tersebut dianggap tidak pantas, atau melanggar etika, maka saya tentu sangat menyesali kejadian tersebut, walaupun pembicaraan atau rencana kerja sama usaha tersebut tidak pernah dilaksanakan," kata Irman.

(baca: Jaksa KPK: Irman Gusman Gunakan Kekuasaan untuk Melakukan Kejahatan)

Irman didakwa menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, jaksa KPK memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Irman dan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.

Dalam rekaman tersebut, Irman meminta agar Djarot menyetujui Xaveriandy dan Memi sebagai distributor gula Bulog di Sumbar.

Irman sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa KPK. Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Xaveriandy Sutanto sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sementara istrinya, Memi, divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Kompas TV Ketua DPD Irman Gusman Jalani Sidang Lanjutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com