Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Calon Penasihat KPK Dibuka, Ini Syaratnya...

Kompas.com - 07/02/2017, 13:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi calon penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dibukanya pendaftaran bagi empat calon penasihat KPK. Proses seleksi akan  dilakukan selama tiga bulan ke depan.

"Kesempatan ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang bersedia menjadi penasihat KPK periode 2017- 2021," ujar Ketua Pansel Imam Prasodjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/2/2017)

Anggota Pansel Rhenald Kasali menyebutkan beberapa syarat yang wajib dipenuhi pendaftar yang bersedia mengikuti seleksi. Pertama, pendaftar haruslah warga negara Indonesia yang dibuktikan melalu Kartu Tanda Penduduk dan paspor.

Kemudian, usia pendaftar minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada akhir pendaftaran. Pendidikan para pendaftar minimal S1 atau setara, dan diperbolehkan memiliki keahlian di luar bidang hukum.

Selain itu, pendaftar bukanlah pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir. Pendaftar juga bersedia untuk melepas jabatan lain, di luar jabatan sebagai penasihat.

"Bagi aparatur sipil negara, anggota TNI atau Polri, wajib melampirkan izin dari atasan yang berwenang di masing sesuai aturan di setiap instansi," ujar Rhenald.

Syarat lainnya, pendaftar tidak boleh memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga dengan pimpinan dan pegawai KPK. Kemudian, pendaftar bukan orang yang pernah dihukum karena suatu kejahatan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, pendaftar wajib menyerahkan surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit.

Imam mengatakan, syarat pendaftaran secara lengkap akan diumumkan dalam situs web KPK pada 11 Februari 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com