JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya mendalami sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Brotoseno.
Dalam surat dakwaan Brotoseno yang dibacakan saat sidang Rabu (1/2/2017) kemarin, turut disebut nama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kami kumpulkan informasi-informasi yang kami dapat. Itu kami dalami dulu," ujar Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Martinus mengatakan, biasanya, dalam setiap sidang, ada petugas yang diminta memantau langsung jalannya proses pengadilan.
Setelah itu, akan disusun sebuah laporan untuk menindaklanjuti fakta persidangan.
Jika fakta di persidangan mengarah ke pidana, bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
"Kalau naik ke penyidikan, berarti ada unsur pidananya. Tapi sebelum penyelidikan, ada pendalaman dulu," kata Martinus.
Dugaan korupsi cetak sawah
Brotoseno didakwa menerima Rp 1,9 miliar rupiah terkait kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Pada Agustus 2016, muncul surat panggilan terhadap Dahlan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Adanya surat panggilan itu akhirnya sampai ke Direktur Utama PT Jawa Pos National Network Suhendro Boroma.
Ia pun meminta Harris Arthur Hedar, advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan terhadap Dahlan.
Harris juga dijerat bersama Brotoseno dalam kasus itu.
Selain itu, Suhendro juga meminta agar ada surat keterangan dari polisi bahwa Dahlan tidak bersalah, jika memang tidak terlibat dalam kasus itu.
Harris kemudian menemui Lexi Mailowa Budiman yang punya banyak kenalan di Bareskrim Polri yang bisa menghubungkan dengan penyidik kasus cetak sawah.