Lexi bertemu dengan Dedy Setiawan Yunus, penyidik di Dittipidum Bareskrim Polri. Lewat Dedy, Lexi diperkenalkan dengan Brotoseno.
Harris kemudian meminta Suhendro menyiapkan biaya operasional sebesar Rp 6 miliar hingga Rp 7 miliar dan disanggupi.
Ia mengupayakan dana dari PT Kaltim Elektrik Power, yang sebagian sahamnya dimiliki Dahlan.
Setelah itu, Brotoseno pun menjelaskan penanganan kasus tersebut, termasuk soal pemanggilan Dahlan.
Padahal, selaku penyidik, semestinya Brotoseno memegang rahasia penyidikan.
Brotoseno kemudian menyampaikan kepada Lexi bahwa dirinya membutuhkan biaya miliaran rupiah untuk berobat orang-tuanya yang sakit ginjal.
Permintaan Brotoseno pun dipenuhi Lexi.
Sekitar tanggal 18-21 Oktober 2016, bertempat di pavilliun RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Brotoseno menerima Rp 1 miliar dari Lexi yang diberikan melalui Dedy.
Brotoseno menyerahkan Rp 100 juta kepada Dedy sebagai komisi. Sementara itu, penerimaan kedua dilakukan pada 3 November 2016 sebesar Rp 900 juta.
Dedy kembali mendapat bagian Rp 50 juta dari Brotoseno.
Kemudian, pada pertengahan November 2016, Brotoseno ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Dedy, Harris, dan Lexi juga ikut dibawa tim saber pungli di tempat terpisah.
Sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri, mereka berempat diperiksa oleh tim pengamanan internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Dari tangan Brotoseno, polisi menyita Rp1.748.800.000 yang merupakan sisa dari total uang yang diberikan.
Sementara itu, dari Dedy, polisi menyita Rp 150 juta. Sedangkan dari tangan Lexi, disita uang sebesar Rp 1,1 miliar yang merupakan sisa uang yang ditransfer Harris.
Atas perbuatannya, Brotoseno dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.