Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mundur, Patrialis Akbar Dianggap Sangkal Pembelaan Sendiri

Kompas.com - 31/01/2017, 08:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai, pengunduran diri hakim konstitusi Patrialis Akbar, semakin menegaskan bahwa sangkaan suap yang menyeret mantan Menteri Hukum dan HAM itu kian menguat.  

Seperti diketahui, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan, Patrialis mengaku tidak menerima suap sepeser pun dan dizalimi.

(Baca: Patrialis: Demi Allah, Saya Betul-betul Dizalimi)

"Publik dapat memaknai surat pengunduran diri Patrialis Akbar menyiratkan bahwa beliau mengenyampingkan bantahan dan pembelaan atas diri sendiri sebelumnya ketika terkena OTT oleh KPK," kata Masinton dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2017).

Namun di sisi lain, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menuturkan, wajar bila Patrialis mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Apalagi, suap tersebut terkait dengan putusan uji materi. 

Menurut Masinton, meski belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, Patrialis telah melanggar prinsip dan kode etik perilaku hakim.

Pasalnya, sebagai hakim konstitusi Patrialis diduga telah membocorkan draft putusan MK No 129 terkait putusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

"Padahal draf putusan MK No 129 ini belum secara resmi dibacakan dan diumumkan oleh MK, namun draf ini justru diserahkan ke makelar, karena inilah yang ingin dipengaruhi dalam indikasi suap tersebut," kata dia.

Ia menambahkan, dalam sejumlah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, semua pelaku yang terjaring operasi tersebut dapat dipastikan secara hukum dan meyakinkan terbukti tersangkut kasus yang disangkakan.

(Baca: KPK Tegaskan Patrialis Sudah Terima Uang Suap)

Oleh sebab itu, KPK diharapkan dapat mengembangkan kasus ini bila ada indikasi keterlibatan pihak lain.

"Apakah Patrialis Akbar bermain sendiri atau tidak. Karena untuk memutuskan soal uji materi harus melalui keputusan sembilan hakim lainnya," ujarnya.

Lebih jauh, ia meminta, agar MK nantinya mengkaji ulang keputusannya bila Patrialis terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor. Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017).

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kompas TV Resmi Ditahan KPK, Patrialis Undur Diri dari MK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com