JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya tengah mengkaji standar penceramah yang layak menyamaikan materi keagamaan.
Orang tersebut, kata dia, harus memenuhi kualifikasi cukup untuk menjadi pembicara yang ilmunya bisa diserap umat.
"Sekarang Kementerian Agama bekerja keras untuk merumuskan apa kualifikasi atau kompetensi yang diperlukan sebagai standar penceramah itu," ujar Lukman di kompleks PTIK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Dengan demikian, tak sembarang orang bisa menjadi penceramah. Lukman mengakui belakangan banyak penceramah yang materinya justru memprovokasi masyarakat dan mengangkat isu intoleransi.
Oleh karena itu, Kementerian Agama juga akan mendengarkan masukan dari para tokoh agama dan ulama.
"Bisa MUI, bisa ormas gabungan dari ormas agama, atau yang lain. Justru di sini kita sedang mendengar pendapat," kata Lukman.
Lukman mengatakan, nantinya akan ada semacam sertifikasi bagi penceramah yang dianggap layak dan memenuhi kualifikasi.
Yang penting, kata dia, materi dalam ceramah itu harus mendidik dan tidak boleh menyerang satu kelompok tertentu.
Pasalnya, isu intoleransi belakangan mulai merebak. Tak hanya di kehidupan masyarakat, tapi juga viral di media sosial.
Lukman menambahkan, sebaiknya moderasi agama dikedepankan agar kemajemukan di Indonesia bisa lebih diterima.
"Terkait dengan keberagamaan, harus diwarnai dengan nilai-nilai kebangsaan, dengan hal yang tidak memecah belah kita sebagai bangsa," kata Lukman.
"Karena semangat keberagamaan yang sedemikian besarnya lalu kemudian terkadang lupa bahwa toleransi harus dijaga," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.