Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Uji Materi yang Diajukan PPP Kubu Djan Faridz Tidak Diterima MK

Kompas.com - 25/01/2017, 21:25 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (atau selanjutnya disebut UU 2/2008) yang diajukan oleh anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz tidak diterima Mahkamah Konstitusi.

Pada uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 35/PUU-XIV/2016, permohonan diajukan oleh Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain, dan R Hoesnan.

Adapun, uji materi diajukan terhadap Pasal 33 ayat 2 UU Partai Politik.

Mahkamah menilai, permasalahan yang dikemukakan Pemohon itu terkait adanya konflik internal kepengurusan DPP PPP, yang dianggap karena ketidakjelasan Pasal 23 dan Pasal 33 UU 2/2011.

Terkait permohonan yang diajukan atas perorangan tersebut, Mahkamah menilai bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian ketentuan a quo.

Mahkamah berpandangan, ketentuan Pasal 23 dan Pasal 33 UU 2/2011 adalah ketentuan yang secara spesifik mengatur partai politik, dan bukan mengatur hak perorangan warga negara Indonesia.

Seandainya permohonan tersebut diajukan oleh pengurus partai politik, maka sedianya Pemohon harus membuktikan terlebih dahulu hak dan kewenangan para Pemohon untuk mewakili partai politik tersebut.

Bahkan, seandainya para Pemohon mewakili PPP, hal itu juga tidak berarti Mahkamah dapat mengadili permohonan para Pemohon.

Mahkamah telah berpendirian bahwa partai politik yang memiliki wakil di DPR telah ikut merancang, membahas, dan/atau mengesahkan rancangan undang-undang menjadi suatu undang-undang.

Oleh karena itu, partai politik bersangkutan tidak lagi memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Sikap dan pendirian Mahkamah telah ditunjukkan sebelumnya dalam memutus perkara Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 bertanggal 18 Februari 2009, Putusan Nomor 73/PUU-XII/2014 bertanggal 29 September 2014, Putusan Nomor 85/PUU-XII/2014 bertanggal 24 Maret 2015, serta Putusan Nomor 35/PUU?XII/2014 bertanggal 26 Mei 2015.

Meski Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Dengan demikian, Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan.

"Menyatakan, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, dalam persidangan yang digelar Rabu (25/1/2017).

Pada perkara nomor 45/PUU-XIV/2016, permohonan diajukan oleh Wakil Kamal, anggota PPP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com