Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi Lembaga-lembaga yang Kerja Sama Ungkap Suap Pengadaan Pesawat

Kompas.com - 19/01/2017, 21:27 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif berterima kasih atas kerja sama lembaga antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO) dan lembaga antikorupsi di Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Kerja sama dengan lembaga-lembaga tersebut membuat KPK bisa mengusut dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat melibatkan Rolls Royce PLC pada PT Garuda lndonesia (Persero) Tbk.

Laode mengungkapkan, kerja sama antarlembaga antikorupsi itu berlangsung cukup singkat.

Selama enam bulan, tiga lembaga antikorupsi berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dalam rentang waktu sembilan tahun sejak 2005 hingga 2014 untuk pesawat airbus A330.

"Bisa juga dikatakan cepat, selama enam bulan. Tapi semua informasi dan bukti yang diminta KPK kepada SFO dan CPIB itu betul-betul diberikan karena mereka percaya terhadap KPK, jadi kami berterima kasih," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Laode juga mengucapkan terima kasih kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta lembaga sejenis di Singapura.

Kedua lembaga itu membantu melacak transaksi keuangan.

"Di Singapura termasuk penerimaan uang," ujar Laode.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Garuda indonesia (Persero) periode 2005-2014, Emirsyah Satar, dan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang. Suap dalam bentuk uang terdiri dari 1,2 juta euro dan 180.000 dollar Amerika atau setara dengan Rp 20 miliar.

Untuk suap dalam bentuk barang, Emirsyah diduga menerima sesuatu senilai 2 juta dollar Amerika yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, SS dipersangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com