Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Serahkan Susunan Kepengurusan Baru ke Menkumham

Kompas.com - 19/01/2017, 11:17 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura menyerahkan susunan kepengurusan DPP Partai Hanura periode 2016-2020 kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Penyerahan susunan kepengurusan tersebut dilakukan di ruang Fraksi Hanura di DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Sekretaris Jenderal Hanura Sarifuddin Sudding menyampaikan, ada sembilan struktur kepengurusan dan masih ada tiga struktur yang akan menyusul.

Sudding mewakili Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang yang tengah dirawat di rumah sakit.

"Alhamdulillah hari ini sudah selesai dan kami siap untuk menyerahkan dan mendaftarkan ke Kemenkumham," kata Sudding, Kamis.

Struktur kepengurusan Hanura saat ini mengkombinasikan pengurus lama dan baru. Termasuk kader baru yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Ini merupakan awal yang baik bagi Partai Hanura untuk melangkah ke depan sehingga cita-cita bisa jadi kenyataan dalam pemilu 2019," tuturnya.

Sementara itu, Yasonna menuturkan, kali ini adalah pertama kalinya ia menerima pengajuan susunan kepengurusan di luar kantor Kemenkumham.

Politisi PDI Perjuangan itu bersedia datang ke F-Hanura karena bertepatan dengan agendanya di DPR.

Kemenkumham selanjutnya akan memproses pengajuan susunan kepengurusan tersebut untuk kemudian diterbitkan surat keputusan (SK) kepengurusan.

"Hari ini diterima dan akan diproses oleh AHU (Administrasi Hukum Umum). Jadi kita enggak bertele-tele lah," kata Yasonna.

Ia melihat, Hanura saat ini sudah cukup solid. Ia berharap Hanura bisa menjadi partai yang lebih baik ke depannya.

"Saya kira dengan kerja sama yang baik, saya percaya Hanura akan eksis jauh lebih baik lagi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com