Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Disahkan, RUU Pemilu Sudah Siap Digugat

Kompas.com - 18/01/2017, 16:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhati-hati dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Pasalnya, jika hasil revisi itu dianggap melanggar hak kosntitusional warga negara atau parpol-parpol tertentu, Undang-Undang tersebut akan rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya hanya mengingatkan, apapun ini, kalau tidak hati-hati pasti akan digugat. Karena ini menyangkut politik. Politik artinya pembagian kue kekuasaan, yang sudah berkuasa ingin mempertahankannya," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Mahfud mengatakan, sudah ada banyak orang yang memintanya untuk menjadi saksi ahli gugatan RUU Pemilu ke MK. Namun, ia menolak karena statusnya yang merupakan mantan hakim konstitusi.

Adapun poin yang rawan gugat misalnya terkait sistem pemilu dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

 

(Baca: Nasdem dan Golkar Bentuk Badan Kerja untuk Rumuskan RUU Pemilu)

"Saya sudah banyak ketemu orang. Minta saya jadi ahli lah, ikut merumuskan, agar misalnya kalau kembali ke tertutup mereka akan menggugat dan saya jadi ahlinya," tuturnya.

Berkaitan dengan sistem pemilu. Mahfud meluruskan MK tidak pernah mengharuskan sistem proporsional terbuka. Padahal, MK hanya menghilangkan syarat 30 persen Bilangan Pemilih Pembagi (BPP) yang ada pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.

Pasal 214 menyebutkan bahwa anggota DPR terpilih ditetapkan berdasarkan urutan suara terbanyak di antara calon-calon legislatif yang memperoleh suara 30 persen atau lebih dari BPP. Syarat 30 persen itu dibatalkan MK karena dianggap tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pemilih.

Sistem pemilu proporsional tertutup cenderung lebih rawan gugatan. Sedangkan presidential threshold, rawan gugatan jika ditetapkan angkanya.

 

(Baca: Baru 4 Fraksi Kumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Pemilu)

"Kalau nol persen berarti semua parpol baru boleh ikut, saya kira tidak akan ada gugatan," tutur dia.

Namun, Mahfud enggan membeberkan lebih jauh soal pihak-pihak yang sudah berencana mengajukan uji materi ke MK. Mereka, terdiri dari kalangan akademisi, aktivis, LSM, serta partai baru dan partai kecil.

Karena rawan gugatan, Mahfud berharap RUU Pemilu bisa rampung dibahas sesuai target, sehingga jika ada permasalahan terkait uji materi juga bisa segera diselesaikan.

"JR (judicial review) pasti ada. Belum diundangkan saja orang sudah menyiapkan gugatan kok. Apalagi sudah diundangkan," kata dia.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com