Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pupuk Perum Perhutani

Kompas.com - 17/01/2017, 22:27 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Unit I Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengadaan pupuk yang dilakukan PT Berdikari.

"KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pupuk. Dalam pengembangan penyidikan pengadaan pupuk KPK menemukan adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi lain," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Febri menjelaskan, untuk pengadaan pupuk urea tablet periode 2010-2011, penyidik KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Periode 2010-2011 Heru Siswanto, Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2012 Asep Sudrajat Sanusi, dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto.

Sedangkan, untuk pengadaan pupuk urea tablet periode 2012-2013, penyidik KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Berdikari Persero periode 2012-2013 Librato El Arif dan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto.

Kelima orang tersangka itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit I Jawa Tengah.

Secara umum, Febri menyebutkan modus yang terjadi adalah indikasi penggelembungan harga (mark up). Dalam kasus tersebut, negara terindikasi mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar yang diduga mengalir ke pihak individu dan korporasi.

"Ada indikasi Kerugian negara saat ini ada sekitar Rp 10 miliar dan kami akan terus berkoordinasi dengan BPK untuk melakua perhitungan kerugian negara," ujar Febri.

Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dikatakan Febri, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan pupuk di PT Berdikari Persero. Mereka yang telah mendapat vonis pengadilan yakni Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti dan Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto ditahan KPK sejak Senin (22/8/2016).

Mantan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah divonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2016).

Siti terbukti menerima fee sebesar Rp 2,2 miliar terkait kesepakatan jual-beli pupuk urea dari sejumlah perusahaan rekanan PT Berdikari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com