Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), (17/1/2016).
"Konstitusinya sudah disepakati 18 Agustus, Pancasila sebagai undang-undang dasar dan ideologi," tutur Zulkifli
Zulkifli juga menjelaskan bahwa tidak boleh ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila karena Indonesia sudah konsensus.
"Boleh ada perbedaan pendapat, namun semuanya harus diselesaikan secara demokratis," ungkap Zulkifli.
Apabila ada ormas yang ingin mendirikan negara komunis atau negara Islam, hal tersebut tidak diperkenankan. Zulkifli juga menghimbau agar semua ormas tidak bertindak anarkis. Sebab, MPR sebagai pengawal konstitusi akan mengambil sikap jika ada ormas yang melanggar undang-undang yang telah ditetapkan.
Kemudian, menanggapi pertanyaan mengenai ormas asing, Zulkifli mengungkapkan bahwa berita tersebut masih simpang siur.
"Bagaimana orang asing bisa bikin ormas di sini? Itu aturan darimana?" pungkas Zulkifli.
Ia menghimbau kepada masyarakat jika ada ormas asing, terutama yang membawa tenaga kerja asing ilegal, agar segera dilaporkan ke pejabat daerah setempat.
Pada akhir konferensi pers, Zulkifli juga menuturkan bahwa para penegak hukum tidak diperkenankan untuk membina suatu ormas tertentu. Jika hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan, maka alangkah baiknya para penegak hukum tersebut dapat menaati undang-undang yang berlaku di negeri ini. (DD)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.