Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Sesuai UU ITE, Pemerintah Didukung untuk Blokir Situs

Kompas.com - 09/01/2017, 22:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan, langkah pemerintah memblokir 11 situs harus didukung sepanjang mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebab, kata Andreas, saat ini berita bohong atau hoax menyebar secara masif di dunia maya.

Bahkan, menurut dia, tak jarang masyarakat mempercayai itu sebagai kebenaran padahal isinya dipenuhi fitnah yang terkadang memecah belas masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Selama itu sejalan dengan UU ITE kita dukung pemerintah dengan menertibkan situs dan informasi yang berkembang dan jadi liar. Terutama yang menyebabkan disinformasi dan berita-berita fitnah," kata Andreas saat dihubungi, Senin (9/1/2017) malam.

Politisi PDI-P itu menambahkan, masyarakat memang memiliki kebebasan mengakses informasi dengan adanya UU Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, masyarakat juga harus menyadari adanya UU ITE yang mengatur agar informasi yang disebar tak berisikan fitnah.

(Baca juga: Politisi PKS Sebut Pemblokiran Situs Seharusnya Jadi Jalan Terakhir)

Andreas menuturkan, karena itu pemerintah berkewajiban menjamin dan melindungi warganya demi memperoleh informasi yang benar dan tidak memecah belah bangsa.

"Oleh karena itu kita perlu UU ITE. Dengan UU ITE kita, warga negara terlindungi untuk memperoleh informasi yang benar. Itu hakikat dari kebebasan. Masyarakat juga harus terlindungi dari situs dan informasi yang tidak benar," ujar dia.

Pemerintah memblokir 11 situs yang dianggap mengandung konten negatif. (Baca: Kemenkominfo Blokir 11 Situs yang Dianggap Beraliran Radikal)

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (ISP-internet service provider) untuk memblokir 11 situs tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat.

"Sebelas situs yang diblokir ini merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs maupun media online yang diyakini bermuatan negatif," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo Noor Iza, saat dihubungi, Selasa (3/1/2017).

Noor Iza mengatakan, sembilan situs pertama diblokir karena mengandung konten negatif seperti ujaran kebencian, fitnah, provokasi, SARA, hingga penghinaan simbol negara.

Sementara itu, dua lainnya karena mengandung phising dan malware. Sebelas situs tersebut ialah:

1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net.

Kompas TV Pemerintah Sikapi Tegas Berita atau Situs "Hoax"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com