JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai kebijakan pemerintah menaikkan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor telah memberatkan rakyat.
Sebab, kata dia, saat ini masyarakat tengah mengalami kesulitan ekonomi dengan adanya kenaikan harga kebutuhan pokok.
"Kehidupan ekonomi kita sedang sulit, jangan memberi kesulitan. Pemerintah harus memperingan, jangan memperberat," ujar Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/1/2017).
"Kenaikan tarif STNK itu bukan mempermudah, bagaimana rakyat bisa sejahtera kalau makin sulit," kata dia.
Apalagi, Fadli mengatakan, Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian malah sempat saling lempar tanggung jawab saat ditanyai awak media.
"Ini kan artinya terjadi miskoordinasi, siapa yang bertanggung jawab, jangan sampai melempar tanggung jawab. Ini tidak bagus di mata masyarakat, nantinya muncul ketidakpercayaan kepada pemerintah," ujar dia.
Pemerintah dianggap saling lempar tanggung jawab dan enggan mengakui dari mana usulan kenaikan kepengurusan STNK hingga BPKB yang mencapai 300 persen itu.
Padahal, keputusan itu merupakan implementasi dari peraturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah, bahkan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.
Intinya, aturan itu mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai Jumat (6/1/2017).
Padahal, aturan tersebut pastinya sudah melalui serangkaian pembahasan hingga disahkan menjadi PP.
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah tak ada komunikasi antara Polri, Kementerian Keuangan, dan Istana terkait keputusan menaikkan tarif pengurusan STNK dan BPKB.
Keputusan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
“Itu soal komunikasi pasti terjadi, tidak mungkin tidak,” kata Kalla, di Kantor Wapres, Jumat (6/7/2017).
(Baca: Wapres Pastikan Ada Komunikasi Sebelum PP Kenaikan Biaya Surat Kendaraan Diteken)
Sebelum PP itu ditandatangani Presiden Joko Widodo, kata Wapres, ada komunikasi antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian atau Menkeu Sri Mulyani.
Namun, ia tak menyebutkan, siapa yang menjadi pengusul kenaikan tarif itu.