JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk tim bersama dalam melakukan pengembangan sistem keuangan internal di Komnas HAM.
Masalah penyimpangan keuangan di Komnas HAM muncul dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan status "disclaimer" kepada Komnas HAM atas pengelolaan keuangan tahun 2015.
"Jadi nanti ada tim dari KPK dan tim dari internal Komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM Nurcholis di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menuturkan,
Ia berharap, kerja sama itu dapat membuat lembaganya semakin akuntabel.
"Keuangan Komnas HAM di masa yang akan datang makin akuntabel, makin bersih dan kami bisa mengembalikan Komnas HAM menjadi lembaga yang terpercaya," ujar Imdadun.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan Komnas HAM pada 2015, ditemukan sejumlah kejanggalan.
Atas kejanggalan itu, BPK menolak memberikan opini karena sejumlah bukti keuangan belum lengkap.
Imdadun sebelumnya mengatakan, dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum komisioner berinsial DB, terkait biaya sewa rumah jumlahnya mencapai Rp 330 juta.
Sementara, tim internal menemukan Rp 820,2 juta penggunaan anggaran yang terindikasi fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Yang terindikasi pengeluaran fiktif jumlahnya Rp 820,2 juta. Ini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sementara menyangkut biaya sewa rumah dinas jumlahnya Rp 330 juta," ujar Imdadun saat konferensi pers di Ruang Asmara Nababan, Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).
Namun, tim internal Komnas HAM belum bisa menemukan nama-nama yang harus bertanggung jawab atas pengeluaran fiktif itu.
(Baca juga: KPK Diminta Selidiki Penyalahgunaan Anggaran di Komnas HAM)